Pemerintah Genjot Pembangunan Wisata

Industri Pesisir

Di saat pembangunan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil terdepan berjalan di tempat, Pemerintah justru melakukan eksploitasi kawasan tersebut melalui pengembangan pariwisata yang didesain untuk menjadi kawasan unggulan di masa mendatang. Proyek pengembangan tersebut, dibuat dengan menggunakan dana yang berasal dari utang luar negeri.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati mengatakan, pembangunan yang masuk dalam Proyek Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) itu bisa mengancam kehidupan masyarakat pesisir. Tak hanya itu, pembangunan juga dipastikan akan menambah beban utang luar negeri.

“Pusat Data dan Informasi KIARA mencatat, dana yang dibutuhkan untuk proyek 10 destinasi wisata prioritas beserta infrastruktur pendukungnya mencapai lebih dari Rp132 triliun,” jelas dia.

Salah satu proyek yang masuk dalam KSPN, kata Susan, adalah pembangunan kawasan terpadu Mandalika yang berlokasi di Nusa Tenggara Barat. Proyek wisata paling mutakhir tersebut, digadang-gadang akan menyaingi Bali karena memiliki keindahan wisata laut dan juga kelengkapan alam di darat dan budayanya.

Menurut Susan, meski akan mendatangkan banyak uang untuk Negara, namun dia meminta Pemerintah untuk bisa menjamin keberlangsungan warga yang tinggal di kawasan tersebut. Jika itu tidak dilakukan, maka ancaman kehilangan tempat tinggal akan terjadi lagi di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Kita bisa belajar dari tergusurnya 109 Kepala Keluarga di Gili Sunut, Lombok Timur dimana mereka telah kehilangan tempat mencari nafkah hanya karena wilayah mereka mau dibuat area pariwisata. Bisa dibayangkan proyek Kawasan Strategis Pariwisata Nasional ini berpotensi melakukan hal yang sama; perampasan ruang,” tutur dia.

Proyek KSPN sendiri, kata Susan, khususnya yang dibangun di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil , itu bertentangan dengan sejumlah peraturan seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 jo UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kemudian, Putusan Mahkamah Konstitusi No 3 Tahun 2010 tentang Larangan Privatisasi dan Komersialisasi Wilayah Pesisir dan Pulau- pulau Kecil.

“Dan ada juga UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam,” pungkas dia.

Sumber: Net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *