Bupati/Walikota se-Maluku Ikut Rakor Pemberantasan Korupsi

AMBON,PELAGANDONG.COM : Bupati/Walikota ikut rapat koordinasi (Rakor) pemberantasan korupsi terintegritasi yang di gelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlangsung di kantor Gubernur Maluku, Rabu, (27/3/2019)
Terkait dengan itu, KPK terus mengawasi dan mengevaluasi perbaikan sistem di Provinsi Maluku. Pengawasan ini dilakukan dalam rangka mengakselerasi delapan program intervensi sistem pencegahan korupsi terintegrasi yang dilakukan sejak tahun lalu.
Khusus untuk tahun 2019, KPK mengimbau pemerintah daerah untuk ikut mengawasi.
Penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Legislatif Serentak Tahun 2019. KPK memfokuskan tiga sektor yang harus diawasi secara khusus.
Pertama, memastikan bahwa Pengelolaan APBD, khususnya pengadaan barang dan jasa, dana bantuan sosial, dana operasional atau sejenisnya, tidak disalalahgunakan sehingga dapat meninmbulkan akibat hukum.
Selanjutnya, memastikan bahwa penyelenggaraan perizinan dan non perizinan serta pelayanan publik di daerah terbebas dari praktik gratifikasi, suap, pungutan liar dan pemerasan
Terakhir, pemerintah daerah harus memastikan bahwa setiap Penyelenggara Negara dan/atau Pegawai Negeri di daerah masing-masing mematuhi setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menyalahgunakan kewenangan atau tugasnya.
Selain mengawasi Pemilu 2019, dari evaluasi tahun 2018, ada beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Maluku. Pertama adalah perlunya e-planning dan e-budgeting yang terintegrasi. Kemudian untuk pengadaan barang dan jasa, diperlukan adanya organisasi Unit Layanan Pengadaan yang mandiri.
Dari sisi kapabilitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) masih perlu kecukupan dari sisi jumlah dan kualitas,sermasuk terkait dengan kecukupan anggaran pengawasan,ujarnya (PG-02).
AMBON,PELAGANDONG.COM :Bupati/Walikota ikut rapat koordinasi (Rakor) pemberantasan korupsi terintegritasi yang di gelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlangsung di kantor Gubernur Maluku, Rabu, (27/3/2019)
Terkait dengan itu, KPK terus mengawasi dan mengevaluasi perbaikan sistem di Provinsi Maluku. Pengawasan ini dilakukan dalam rangka mengakselerasi delapan program intervensi sistem pencegahan korupsi terintegrasi yang dilakukan sejak tahun lalu.
Khusus untuk tahun 2019, KPK mengimbau pemerintah daerah untuk ikut mengawasi Penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Legislatif Serentak Tahun 2019, KPK memfokuskan tiga sektor yang harus diawasi secara khusus,Pertama, memastikan bahwa Pengelolaan APBD, khususnya pengadaan barang dan jasa, dana bantuan sosial, dana operasional atau sejenisnya, tidak disalalahgunakan sehingga dapat meninmbulkan akibat hukum.
Selanjutnya, memastikan bahwa penyelenggaraan perizinan dan non perizinan serta pelayanan publik di daerah terbebas dari praktik gratifikasi, suap, pungutan liar dan pemerasan
Terakhir, pemerintah daerah harus memastikan bahwa setiap Penyelenggara Negara dan/atau Pegawai Negeri di daerah masing-masing mematuhi setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menyalahgunakan kewenangan atau tugasnya.
Selain mengawasi Pemilu 2019, dari evaluasi tahun 2018, ada beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Maluku. Pertama adalah perlunya e-planning dan e-budgeting yang terintegrasi. Kemudian untuk pengadaan barang dan jasa, diperlukan adanya organisasi Unit Layanan Pengadaan yang mandiri.
Dari sisi kapabilitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) masih perlu kecukupan dari sisi jumlah dan kualitas,sermasuk terkait dengan kecukupan anggaran pengawasan,ujarnya (PG-02)