DPW KPK Independen Maluku Minta Kejari Ambon Tinjau Ulang Kasus DPRD Kota Ambon
AMBON,PG.COM : Dewan Pengurus Wilayah Kontrol Publik Kebijakan Independen Maluku (KPKI Maluku) meminta pimpinan Kejaksaan Negeri Ambon beserta seluruh penyidiknya dapat meninjau ulang indikasi dugaan korupsi yang diduga terjadi dalam tubuh DPRD Kota Ambon ,ungkap Ketua DPW KPKI Maluku Edi Janter Latumahina,SH.M.H dalam siaran persnya yang di terima media ini, Jumat (18/02/2022)
Latumahina menyebutkan, dalam doktrin hukum pidana yang dihukum adalah suatu perbuatan bukan niatan, oleh karena itu dalam perkara tindak pidana korupsi pengembalian kerugian negara senilai Rp. 5.3 miliar, tidak mungkin menghilangkan suatu sanksi tidak pidana atau membatalkan suatu proses hukum.
Menurut Latumahina menandasarkan hal ini di karenakan unsur suatu perbuatan telah terpenuhi, sehingga Proses Penyelidikan harus terus berlanjut.
Sesuai Pasal 4 UU Tipikor menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak akan menghapus dipidannya pelaku tindak pidana.
Lebih lanjut lulusan magister Fakultas Hukum Unpatti Ambon ini mengatakan bahwa,kasus DPRD Kota Ambon jangan berhenti di tengah jalan harus diuji terus ke Pengadilan
“ karna doktrin hukum pidana memberikan ruang untuk menghakimi seseorang berdasarkan suatu perbuatan, maka dengan unsur perbuatan atau indikasi/dugaan korupsi, seharusnya kasus yang terjadi saat ini di tubuh DPRD Kota Ambon harus di uji hingga ke pengadilan untuk membuktikan suatu bentuk perbuatan korupsi apakah benar – benar terjadi ataukah tidak di DPRD Kota Ambon “.