Rahakbauw Harap Pemda Bangun Rumah Baru di Kariw Bukan Rehab
AMBON,PG.COM : Ketua Komisi IIi Risart Rahakbauw Harap Pemerintah Provinsi Maluku maupun Pemerintah Kabupaten Maluku tengah Bangun Rumah Baru di Kariw bukan Rehab,ujar Rahakbau kepada awak media di Balai Rakyat Provinsi Maluku,di Karang panjang Ambon ,(06/02/2022).
Rahakbau mengatakan kita Komisi III ,baru selesai rapat bersama dengan mitra dalam hal ini membahas hasil koordinasi dengan semua pihak dalam penanganan masalah Kariu – Ori.
” rapat yang di gelar Komisi III hari ini membahas semua hasil koordinasi dengan semua pihak baik Pemerintah pusat, DPD, Pemda Kabupaten Malteng, Pemda Provinsi Maluku dan pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam masalah Kariuw.”
Dalam rapat tersebut Rahakbauw menjelaskan hasil pertemuan hari ini dengan mitra terkait yang membahas masalah Kariu yakni pertama yang di bahas untuk segera di tangani ialah masalah MCK. Ujar Rahakbauw
Lanjutnya” terkait hal tersebut yang harus di siapkan pada Basudara warga Kariu yang ada di Aboru, yaitu Balai Cipta Karya akan menyiapkan sarana dan prasarana penunjang lainnya.
Ditambahkan ,dari pihak Balai Cipta Karya siap membantu warga Kariu namun masih menunggu hasil koordinasi oleh pihak Cipta Karya dengan pemerintah Malteng karena berkaitan dengan transportasi guna mengangkut barang – kebutuhan untuk membuat MCK.
Sementara Rahakbauw mengatakan” terkait pembangunan rumah, itu nanti pihaknya dalam hal ini komisi III DPRD Provinsi akan melakukan rapat kembali dengan mitra.
Yang mana ada kurang lebih 200 rumah yang terbakar sementara kurang lebih ada 100 rumah yang tidak terbakar, oleh karena itu pihaknya komisi III mengusulkan untuk tidak di relokasi namun di bangun kembali dan itu harus di laksanan karena masyarakat harus kembali ke kampung mereka lagi. Ucap Rahakbauw
Hal tersebut juga menjadi hal penting yang mana pihak Komisi III akan kembali membangun koordinasi dengan pihak Pemda Kab.Malteng dalam hal ini Bupati guna memperpanjang SK penanganan darurat.
Sehingga pihak Cipta Karya dalam membangun sekolah atau lainnya harus sesuai status tanggap darurat yang mana dalam peraturan itu hanya 90 hari,
Sementara terkait keamana Rahakbauw katakan sudah ada penanganan dari pihak keamanan Polda Maluku dan Pangdam XVI/Pattimura dalam menyiapkan sejumlah personil guna menempati lokasi Kariuw – ORI. Tutup Rahakbauw (PG-02)