Komisi II DPRD Promal Gelar Rapat Bersama PT Pertamina

AMBON,PG.COM : DPRD Maluku terutama Komisi II mengelar rapat bersama Pertamina Ambon,membahas kelangkaan Minyak Tanah (Mitan),hal ini diungkapkan Ketua komisi II DPRD Provinsi Maluku Johan Lewarisea saat di wawancarai sejumlah Awak Media di Kantor DPRD Provinsi karpan Ambon ,Kamis (01/09/2022).
Kelangkaan Mitan dari tahun ke-tahun mengalami peningkatan pemakaian semakin meningkat di Provinsi Maluku. Faktanya dari tahun ke tahun meningkat dasar potongan dari dua persen alasannya apa kami tidak tahu.
Komisi II DPRD Maluku tadi sudah tegas bersama sama dengan Pertamina,
dan Pemerintah Daerah untuk mempertanyakan
bagi PA migas kenapa dua persen itu dipotong untuk semua.
Menurut Lewarissa sebanyak 1.600 pangkalan dan DPRD sebagai fungsi pengawasan sampai ditingkat bawah.Untuk segera dibentuk satgas dan meneliti apa yang terjadi sebenarnya.
“Tadi pertamina menyatakan, troping kepada izin dan papan, sudah melebihi tapi apa yang disampaikan tapi faktanya kurang,” ungkapnya.
Sementara di tempat yang sama, Sales Area Manager Retail Maluku PT. Pertamina, Wilson Eddie Wijaya mengaku ada kenaikan kebutuhan dari tahun ke tahun kecuali tahun 2020 konsumen memang turun karena pandemi Covid 19. “Kita sudah melakukan upaya, terkait dengan kebutuhan yang ada,” ungkapnya.
Wilson meminta masyarakat tidak panik oleh berita – berita yang beredar.
Bapak dan ibu bisa mengikuti sesuai dengan surat edaran dari Sekertaris Kota Ambon.
Pembelian 5-10 liter sehingga semua masyarakat kebagian. Sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang lainnya,” Ingat Wilson.
pihak Pertamina segera melakukan pemulihan yang cepat, sehingga masyarakat bisa tenang.
Mohon bantuan dari media untuk menyampaikan yang baik kepada masyarakat.
Tidak ada isu -isu lain menurut Wilson, mohon melakukan pembelian secara antri, atau mungkin pembelian secara cukup yang melebihi.Dikatakan, kuota untuk Mitan di Kota Ambon 2.100 sekian,”
Menurutnya, Pertamina akan segera melakukan pemulihan secara cepat bahkan melakukan tindakan apabila ada lembaga penyalur yang melakukan perlawan terhadap hukum seperti melanggat hal-hal tidak digariskan dalam kontak kerja sama sama. (PG-02)