Optimalkan Pungutan Pajak, Pemkot Ambon-DJP-DJPK Teken PKS
AMBON,PG.COM : Guna mengoptimalkan sinergi pungutan pajak pusat dan daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI meneken perjanjian kerjasama (PKS)
PKS diteken Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena dan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Ambon Widi Pramono di ruang Vlissingen Balaikota Ambon, Kamis (15/9), mengikuti penandatanganan yang sama terpusat secara virtual dari auditorium Cakti Bakti Kemenkeu-Jakarta.
Selain Pemkot Ambon, kurang lebih ada 85 kepala daerah lain di Indonesia yang juga melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama serupa dengan DJP dan DJPK.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo katakan, hari ini ada sekitar 86 pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang akan berkolaborasi dengan DJP dan DJPK, merupakan jumlah terbanyak dibanding periode sebelumnya.
Pasalnya baik DJP maupun DJPK dan Pemda memiliki kepentingan yang sama dalam rangka optimalisasi pungutan pajak pusat dan daerah.
“Berapa PAD sebetulnya yang bisa digali. Dengan subjek yang sama oleh daerah dalam hal ini hotel dan restoran sebagai pendapatan dan daerah. Serta pajak penghasilan ke DJP,” terang Suryo.
Inilah saatnya kata dia, untuk menyatukan dan memiliki komitmen yang sama antara ketiga pihak ini untuk memajukan bangsa dan daerah lewat pungutan pajak secara optimal, dengan memanfaatkan potensi daerah yang ada sebagai sumber pendapatan.
“Isi PKS ini lebih prinsipnya untuk tukar menukar data, informasi dan peningkatan kapasitas pelaku kegiatan di tingkat pusat dan daerah. Kolaborasi, komunikasi dan koordinasi namanya. Kami terbuka demi kepentingan bangsa dan daerah terutama masyarakat,” tukasnya.
Sementara itu, Direktur DJPK Astera Primanto Bhakti menambahkan, pihaknya berkepentingan sebagai jembatan untuk bersama membantu daerah dalam mengembangkan potensi lokal untuk direalisasi sebagai sumber pendapatan.
“Ini awal bagaimana kita bisa sinergi, satukan langkah antara pusat dan daerah, lewat penerimaan pajak. Nah kalau penerimaan ini kuat maka yakin belanja pun akan kuat. Prinsipnya bagaimana realisasi potensi pungutan pajak daerah harus optimal,” demikian Astera. (PG-02)