Sekkot Minta Kepsek Jujur & Adil Proses P3K

AMBON,OG.COM : Formasi guru lebih mendominasi dengan kuota sebanyak 942 dibanding tenaga kesehatan (Nakes) yang hanya 220 untuk kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) bagi Kota Ambon tahun 2022.

Kepala Sekolah (Kepsek) dan para guru SD serta SMP se-Kota Ambon pun dikumpulkan Sekretaris Kota (Sekkot) Agus Ririmasse di aula SMA Negeri 5 Lateri guna mendengar arahan dan penjelasan terkait fakta tersebut.

Sekkot Ririmasse lantas meminta para Kepsek agar berlaku jujur dan adil dalam upaya dan proses pemenuhan kuota P3K tersebut, demikian pula guru.

Hal tersebut menjadi kunci dan sangat penting dilakukan karena hanya Kepsek-lah yang paling awal tahu masa kerja tiap guru non PNS di sekolah masing-masing, selain Dinas Pendidikan dan BKD.

“Seluruh Kepsek, serta guru SD dan SMP tadi saya jumpai langsung untuk sosialisasi pemenuhan atau pengangkatan P3K sesuai kuota yang diberikan pusat yakni bagi guru kuotanya 942, sisanya Nakes,” terang Ririmasse, Selasa (4/10/22).

Menurut mantan Kadis Dukcapil Kota Kupang itu, dalam proses pengangkatan P3K dari tenaga honorer atau kontrak, tegas bahwa Yang pantas dan memenuhi syarat lah yang harus diangkat.

Artinya, bukan karena ada hubungan keluarga dengan Kepsek lalu diangkat jadi P3K, sebab pada waktunya nanti bisa bermasalah.

“Jangan karena ada hubungan keluarga dengan Kepsek lalu diangkat, itu nanti bisa bermasalah. Maka dalam pemenuhan kuota PPPK khususnya formasi guru ini, harus dilakukan secara jujur oleh Kepsek,” tegas Ririmasse kepada Kepsek dan guru-guru.

Ririmasse pun mengutip penegasan Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena sebelumnya bahwa, proses pengangkatan PPPK tahun 2022 dilakukan dengan ketat sesuai mekanisme.

“Intinya yang pantas dan memenuhi syarat yang diangkat,” ujar mantan Asisten I Setda Kota Kupang itu.

Dan selaku Sekertaris Kota Ambon, Ririmasse pastikan akan mengecek proses tersebut.

“Kepsek dan guru saya tegaskan sekali lagi, harus jujur yah. Sebab prinsipnya yang pantas dan penuhi syarat yang diangkat. Jangan karena ada hubungan keluarga dengan Kepsek lalu diangkat, tidak begitu,” ingatnya.

Tak hanya mengenai pengangkatan P3K yang perlu jadi atensi Kepsek dan guru,
Sekkot juga telah tekankan bahwa dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diterima harus digunakan sesuai peruntukannya.

“Selain itu selaku pendidik, pengajar dan pembimbing siswa di sekolah, etos kerja dan kedisplinan wajib ditingkatkan Kepsek dan guru. Sebab siswa akan mencontohi sikap dan sifat gurunya, selain orang tua,” pesan Ririmasse.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 1.162 kuota PPPK telah disiapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI, bagi Kota Ambon untuk 2022.

Dari 1.162 kuota PPPK yang diberikan Kemenpan RB tersebut, terbagi atas dua formasi yakni guru dan tenaga kesehatan, dengan 85 persen kuota didominasi formasi guru. (PG-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *