30 Pelaku Perjalanan Dinyatakan Negatif Hasil Rapid Test Covid-19

TIAKUR,PG.COM : Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Maluku Barat Daya melakukan Rapid Test bagi 30 pelaku perjalanan yang sementara dikarantina, Senin (11/5/2020). 34 pelaku perjalanan tersebut tiba di Moa dengan menumpangi KM. Sabuk Nusantara 87 pada hari Minggu, (10 Mei 2020).

Dari data yang diperoleh pada saat pelaksanaan pemeriksaan di pelabuhan Kaiwatu didapati 30 Pelaku perjalanan dari daerah terpapar Covid-19 (Ambon) tersebut tidak memiliki Surat Keterangan hasil pemeriksaan Rapid Test- negatif dari daerah asal perjalanan.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan melalui Rapid Test bagi 30 pelaku perjalanan tersebut dinyatakan Non Reaktif atau Negatif. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Maluku Barat Daya.

SURAT EDARAN NOMOR 443.1/76.a/20200
Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kab. MBD mengharapkan agar kedepan siapapun yang datang dari daerah terpapar Covid-19 ke Kabupaten Maluku Barat Daya wajib memiliki Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Rapid Test-Negatif dari daerah asal keberangkatan agar pelaku perjalanan tersebut tidak membawa virus yang tidak ia sadari ke daerah ini. Kalwedo… (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *