Kuasa Hukum Paslon KALWEDO Minta Bawaslu Tegas

TIAKUR, PG.COM : Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Maluku Barat Daya (MBD) nomor urut 01, Nikolas Kilikily-Desianianus Orno dengan jargon KALWEDO ,minta Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) tegas dalam menanggapi pelanggaran Pilkada,hal ini diungakpkan Munsir dan Inzank Nasrurdin mengatakan, di Tiakur, Minggu (08/11/2020).
mendatangi Bawaslu setempat untuk melaporkan beberapa kasus dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada),dengan membawa bukti dugaan pelanggaran Pilkada tim pemenangan serta relawan Paslon Nomor Urut 02 di lapangan.
“Tujuan kami mendatangi kantor Bawaslu adalah untuk melaporkan serta maskam sejumlah bukti pelanggaran Pilkada yang ditemukan oleh tim pemenangan serta para relawan,tentu sebelum kami memberanikan diri kami telah mengumpulkan berbagai bukti sebagai dasar laporan kami,” ujarnya.
Nasrudin meminta pihak Bawaslu kabupaten MBD agar dapat berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Pusat agar laporan pelanggaran Pilkada dapat segera ditindaklanjuti.
Menurutnya pelanggaran pilkada yang ditemukan antara lain . pelaksanaan kampanye diluar jadwal waktu yang ditentukan kemudian kampanye yang dilaksanakan oleh kepala desa untuk salah satu Paslon di kecamatan Mdona Hyera serta pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu oknum camat di pulau kisar yang terindikasi melakukan money politik untuk memenangkan salah satu paslon peserta pemilihan Kabupaten MBD
“Tentu tindakan ini sangat melanggar peraturan KPU yang telah disampaikan sebelum penyelenggaraan tahapan kampanye,” katanya.
“Akan tetapi aturan tersebut sengaja dilanggar, demi kepentingan salah satu pihak peserta Pemilukada,” katanya lagi (PG-02).