BNN Provinsi Maluku Musnahkan 46,9529 Gram Narkotika

AMBON,PG.COM : Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku musnahkan 46,9529 gram barang bukti Narkotika jenis sinte dengan cara di bakar yang disaksikan langsung oleh Wakapolresta Ambon, AKBP Heri Budianto, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ambon, A.P. Latuconsina, Perwakilan Bea Cukai, Kepala Seksi Penindakan BPOM Ambon, Jimmi Sihombing ,di kantor BNNP Maluku ,Karang Panjang Ambon ,Senin (28/12/2020).

Pelaksana Harian (Plh) Kepala BNNP Maluku, Mintje Jacoba dalam laporannya mengatakan 46,9529 gram sinte ini merupakan sisa dari jumlah barang bukti dari total 52,6989 gram sinte yang diamankan dan 5,746 gramnya disisihkan untuk pengujian laboratorium.

“Barang bukti temuan narkotikan jenis sinte ini merupakan barang bukti sitaan hasil kerjasama BNNP Maluku dengan Bea Cukai Ambon yang diamankan pada salah satu jasa pengiriman ekspedisi di Kota Ambon sejak bulan Oktober 2020 di tiga tempat berbeda,”ungkapnya.

Kronologi terkait barang bukti sinte ini dijelaskannya, pada Oktober 2020, 3 paketan berisi sinte ini dikirim dari Makassar melalui jasa pengiriman J7T Ekspress Ambon.

Namun, setelah lebih dari dua bulan, tidak ada pemilik yang datang untuk mengambil paket ini sehingapetugas mengamankan paketan tersebut dan dilakukan uji laboratorium serta meminta penetapan penyitaan dari Kejari Ambon untuk dimusnahkan.

“Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika cukup tinggi dalam wilayah hukum Provinsi Maluku,”sambungnya.

Olehnya itu lanjut dia, untuk mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika ini sangat diburuhkan peran serta semua komponen masyarakat.
“Mari bersama mengedukasi generasi muda supaya tidak terjerumus dan terlibat dengan barang haram ini yang akan merusak masa depan anak bangsa dan menyatakan perang terhadap narkoba. Hidup 100 persen sadar, sehat, produktif dan berbahagia tanpa narkoba dalam mewujudkan masyarakat Maluku Bersinar, Bersih Dari Narkoba,”ajaknya. (PG-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *