Polda Maluku Berhasil Bongkar Mafia Migas dan Minerba

AMBON, PG. COM : Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan sumber daya alam. Dalam kurun waktu Juli–Agustus 2025, polisi berhasil mengungkap tiga kasus besar tindak pidana minyak dan gas bumi (Migas) serta pertambangan mineral dan batubara (Minerba).

release yang digelar di Markas Polda Maluku, Tantui, Ambon, Jumat (12/9/2025) itu dihadiri langsung oleh Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Pol. Handoyo Santoso, S.I.K., M.Si., bersama Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K.

Kabid Humas menjelaskan, tiga kasus itu terdiri dari penyalahgunaan BBM jenis minyak tanah, solar oplosan, dan penyelundupan merkuri.

Kasus pertama, terungkap pada 9 Juli 2025 di perairan Pantai Dusun Waipula, Desa Ureng, Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah. Tiga tersangka berinisial MS (52), TIB (33), dan WPS (46) ditangkap dengan barang bukti 3.000 liter minyak tanah. “Kasus ini sudah masuk tahap II,” ungkap Kombes Rositah.

Kasus kedua, terjadi di Pelabuhan Tulehu, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah pada 8 Agustus 2025. Polisi mengamankan 5.000 liter solar oplosan serta 5 ton minyak tanah dari tangan tersangka FR alias Oken. Barang bukti lain berupa satu unit mobil tangki, belasan drum plastik, dan peralatan oplosan turut diamankan. Tersangka dijerat Pasal 54 UU Migas dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Kasus ketiga, yaitu penyelundupan merkuri seberat 350 kg. Barang haram ini dikemas dalam 44 botol air mineral ukuran 600 ml, lalu diangkut menggunakan long boat bermesin Yamaha 15 PK. Kasus ini terbongkar pada 22 Agustus 2025 di Desa Liang, Salahutu, Maluku Tengah. Tersangka N (42) ditangkap saat membawa merkuri dari Seram Bagian Barat menuju Maluku Tengah. Ia terancam Pasal 161 UU Minerba dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Direktur Polairud Kombes Handoyo Santoso menegaskan, seluruh pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. “Dari hasil pemeriksaan, kuat dugaan praktik ini telah dilakukan berulang kali, bahkan hingga lima kali untuk kasus solar oplosan,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyidik masih mendalami jaringan penyelundupan merkuri, termasuk siapa pemilik, pengirim, hingga penerimanya. “Kasus ini tidak berhenti di kurir. Kami telusuri sampai aktor utama,” tegasnya.

Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk memberantas mafia migas dan pertambangan ilegal yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan membahayakan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *