Komisi I DPRD dan Pihak Terkait Akan Tinjau Lahan Sengketa Tanah Muriyani

AMBON,PG.COM : Komisi I DPRD Kota Ambon menggelar rapat dengar pendapat umum terkait sengketa tanah Muriyani yang di hadiri perwakilan ahli waris keluarga Muriyani, Kepala Desa Hative kecil, Pemerintah Desa Halong dan staf dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi DPRD Kota Ambon, M. Fadly Toisutta di Rumah Rakyat Belakang soya Ambon,Rabu (17/08/2025)
Anggota Komisi I mengusulkan agar Komisi I DPRD Kota Ambon Zeth Pormes secara konkret melakukan kunjungan ke lokasi sengketa tersebut.
“kalau hanya dibahas di ruang rapat, persoalan ini tidak akan selesai ,kita harus sama-sama lihat di lapangan agar jelas tanah ini masuk Hative Kecil atau Halong,” tegasnya.
Selain itu, Mozes Bremer salah satu ahli waris keturunan langsung Israel Muryani, menjelaskan bahwa persoalan utama terletak pada penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang hingga kini belum terbit.
Menurutnya, Hative Kecil telah siap menerbitkan SKD, namun pihak pertanahan menyatakan administrasi SKT harus melalui Negeri Halong karena wilayah tersebut termasuk dalam petuanan Halong.
“Ini sebenarnya tidak ada masalah, Hative sudah siap keluarkan SKT. Tapi pertanahan menegaskan administrasinya harus dari Halong. Padahal Hative Kecil bersikeras bahwa tanah ini adalah Dusun Dati, sesuai Reser Dati 1814,” ujar Bremer.
Bremer juga menyinggung adanya penerbitan sertifikat tanah seluas 12 hektar kepada pihak luar pada masa kepemimpinan almarhum Raja Halong Saimima.
“Tanah itu diberikan kepada orang Buton. bayangkan, orang Buton bisa memiliki tanah 12 hektar dengan sertifikat, sementara kami sebagai ahli waris sah justru tidak diakui,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Jocky Pesulima, ahli waris lainnya. Ia menegaskan, berdasarkan hasil rapat, akan dilakukan peninjauan lapangan bersama DPRD, Raja Negeri, dan pihak pertanahan. Lokasi yang disengketakan berada di Dusun Sapuan, dengan total luas 21 hektar.
“Kalau ternyata wilayah itu masuk teritorial Halong, maka Raja Halong harus keluarkan SKT. tapi kalau masuk Hative Kecil, maka Raja Hative yang berhak mengeluarkan. jangan ada alasan lagi yang memperkeruh masalah,” kata Jocky
Sementara itu, sekretaris Desa Halong mengataka Dusun sapun yang menjadi tanh sengketa ini tidak ada di dalam registrasi Desa halong yang ada hanya Pemilik Dati sapuan.
Selanjutnya Hamsudin S, E anggota DPRD Fraksi Perindo mengatakan, persoalan ini jangan berlarut-larut, kita harus segera menyelesaikan hingga tuntas agar tidak muncul hal-hal yang tidak kita inginkan bersama .
Diharapkan, setelah kita tinjau lapangan nanti tidak ada lagi polemik yang berkembang dan sudah pasti kita ketahui siapa pemilik lahan yang sebenarnya,jadi tidak ada lagi persoalan , harapnya. (PG-02)
“