Keberpihakan Menkumham , dan Hilangnya Rasionalitas

AAKARTA, PG. COM : Partai Persatuan Pembangunan (PPP) baru saja selesai menyelenggarakan
Muktamar Ke X di ancol, Jakarta pada tanggal 27-28 September 2025 kemarin. ,demikian disampaikan AWakil Sekretaris DPC PPP Kota Ambon Muhammad ridwan pene, SH melalui rilisnya yang diterima media ini, Sabtu (04/10/2025)

Muktamar sendiri adalah Forum pengambilan Keputusan tertinggi di PPP, adapun
bagian dari agenda Muktamar ke X kemarin adalah, mengevaluasi Laporan
Pertanggung Jawaban PLT ketua umum, membahas Perubahan Anggaran Dasar
(AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), dan Pemilihan Ketua Umum.
Pada Forum Muktamar ke X, besarnya gelombang penolakan terhadap PLT Ketua Umum Mardiono yang ingin mencalonkan diri sebagai Ketua umum DPP PPP, ditandai dengan teriakan “ketua baru” yang di sampaikan oleh mayoritas Muktamirin (Peserta muktamar) saat mardiono sedang menyampaikan
sambutanya, setelah itu mayoritas Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Menolak.

Laporan Pertanggung Jawaban PLT ketua umum Mardiono, dan puncaknya ada pada terpilihnya H. Agus Supartmanto secara Aklamasi pada forum muktamar ke X kemarin.

Cacat Materil Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)

Nomor:M.HH-14.AH.11.02
Tahun 2025
Pada tanggal 1 Oktober 2025 Menteri Hukum Supartman Andi Agtas mengeluarkan
Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor:M.HH-14.AH.11.02 Tahun 2025 yang
mengesahkan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) masa bakti 2025-2030 dibawah kepemimpinan H. Muhamad
Mardiono, BA. Keputusan tersebut mengacu pada Anggaran Dasar (Ad)/ Anggaran
Rumah Tangga (ART) Hasil Muktamar Ke IX di Makasar .
“Setelah dilakukan penelitian, berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga, di mana menggunakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga hasil
Muktamar Ke-9 di Makassar lalu dan itu tidak berubah,” ujar Supratman di Kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025) Dikutip dari Artikel kompas .com dengan judul
“ini Alasan Pemerintah Sahkan PPP kubu Mardiono, Bukan Agus Suparmanto Cs:
https://nasional.kompas.com/read/2025/10/03/14003281/ini-alasan-pemerintah-
sahkan-ppp-kubu-mardiono-bukan-agus-suparmanto-cs.
Pada sidang pleno ke IV forum Muktamar PPP ke X kemarin telah terjadi perubahan
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) salah satu point yang diitambahkan adalah mengenai syarat menjadi ketua umum, sehingga pada sidang
pleno ke 7 kemarin .

Degan adanya perubahan AD dan ART tersebut membuat srleccara legitimate H. Agus Suparmanto memenuhi syarat menjadi ketua umum PPP berdasarkan AD dan ART Hasil Muktamar ke X.
Hal ini memunculkan diskursus bagi Pemerahati hukum, politik dan Masyarakat
luas apakah yang berlaku adalah AD/ART Hasil Muktamar ke IX yang sudah

terdaftar di Kementerian Hukum ataukah Perubahan AD/ ART pada muktamar ke X
kemarin dengan sendirinya berlaku tanpa harus di daftrakan perubahanya terlebih
dahulu di Kementerian Hukum?
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
sebagaiamana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, Pasal.

1 Ayat (2) Anggaran Dasar Partai Politik selanjutnya disebut AD, adalah peraturan
dasar Partai Politik. Bahwa lebih lanjut dalam Pasal 5 ayat (1) AD dan ART dapat
diubah sesuai dengan dinamika dan kebutuhan Partai Politik. Ayat (2) Perubahan AD
dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil forum
tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik. Ayat (3) Perubahan AD dan ART
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan ke Kementerian paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya perubahan tersebut. Ayat (4)
Pendaftaran perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyertakan akta
notaris mengenai perubahan AD dan ART.
Bahwa dengan adanya Perubahan AD dan ART Hasil Muktamar Ke -IX di makassar
pada Forum Muktamar Ke -X di ancol, Jakarta Kemarin merupakan perubahan AD/
ART yang sejalan dengan ketentuan UU Partai Politik, Muktamar sebagai forum
pengambilan Keputusan tertinggi PPP mempunyai kewenangan untuk merubah AD/
ART PPP, termasuk didalamnya merubah atau menambahkan syarat atau kriteria
untuk menjadi ketua Umum PPP.
Kendati demikian tidak (*)
AMBON,PELAGANDONG.COM :Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Hamin bnn Thahir, memimpin rapat dalam rangka membahas percepatan penyelesaian pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Way Apu di Kabupaten Buru.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat lantai dua kator Gubernur, kamis (11/10), dihadiri Kepala Balai Wilayah Sungai Provinsi Maluku, Hariyono Utomo, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Sadli Ie, Ka. Ops. Polda Maluku, Gatot Mangkurat Putra, dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepala Biro Pemerintahan, Jasmono serta instansi vertikal lainnya.

Sebagaimana diketahui proyek pembangunan Bendungan way Apu merupakan proyek strategis nasional yang mendukung target-target pemerintah pusat melalui program strategis nasional.

“Mengingat pentingnya bendungan Way Apu ini, maka harus segera dilaksanakan. Hal ini, karena sesuai dengan target-target pemerintah pusat terhadap berbagai program strategis di seluruh Indonesia, termasuk di Maluku,” ungkap Thahir.

Untuk penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk proyek strategis nasional, sebut Thahir telah diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2018.

“Oleh karena itu, sebagai implementasi dari Perpres tersebut dan berdasarkan dokumen perencanaan yang disampaikan oleh Balai Wilayah Sungai, maka Pemerintah Provinsi melalui SK Gubernur telah dibentuk Tim Terpadu, Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Bendungan Way Apu, yang pada hari ini akan membicarakan langkah-langkah selanjutnya,” jelas Thahir.

Terkait pengadaan tanah, kata Thahir, akan melibatkan instansi vertikal baik dari Kejaksaan, Kepolisian, sehingga kedepan tidak bermasalah paska proses pengadaan lahan itu.

“Kita akan menggunakan pihak independen untuk menghitung besaran nilai santunan kepada masyarakat itu sendiri, nanti dalam pelaksanaanya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Yang jelas besaran nilai santunan akan mengikuti mekanisme dan tatacara sesuai aturan yang berlaku,”paparnya.

Selain bendungan Way Apu, sebut Thahir, proyek strategis lainnya adalah Pembangunan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP). “

“Selain Bendungan Way Apu, RSUP juga menjadi perhatian dalam percepatan pembangunannya,”tandas Thahir.

Sementara itu, Kepala Balai Wilayah Sungai Provinsi Maluku, Hariyono Utomo yang ditemui usai rapat mengaku, rapat tim terpadu untuk percepatan pembangunan bendungan Way Apu.
“Ini rapat korodinasi pertama. Jadi semua anggota tim akan ditentukan tugas masing-masing, salah satunya untuk penanganan dampak social sesuai Perpres Nomor 62 Tahun 2018,” kata Utomo.
Sedangkan untuk ijin penggunaan lahan yang masuk Kawasan hutan lindung, sampai saat ini masih berproses di Kementerian.
“Kita sedang menunggu ijin dari kementerian Kehutanan untuk proses selanjutnya,”tandas Utomo (PG-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *