AKARTA, PG. COM : Partai Persatuan Pembangunan (PPP) baru saja selesai menyelenggarakan
Muktamar Ke X di ancol, Jakarta pada tanggal 27-28 September 2025 kemarin. ,demikian disampaikan AWakil Sekretaris DPC PPP Kota Ambon Muhammad ridwan pene, SH melalui rilisnya yang diterima media ini, Sabtu (04/10/2025)

Muktamar sendiri adalah Forum pengambilan Keputusan tertinggi di PPP, adapun
bagian dari agenda Muktamar ke X kemarin adalah, mengevaluasi Laporan
Pertanggung Jawaban PLT ketua umum, membahas Perubahan Anggaran Dasar
(AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), dan Pemilihan Ketua Umum.
Pada Forum Muktamar ke X, besarnya gelombang penolakan terhadap PLT Ketua Umum Mardiono yang ingin mencalonkan diri sebagai Ketua umum DPP PPP, ditandai dengan teriakan “ketua baru” yang di sampaikan oleh mayoritas Muktamirin (Peserta muktamar) saat mardiono sedang menyampaikan
sambutanya, setelah itu mayoritas Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Menolak.

Laporan Pertanggung Jawaban PLT ketua umum Mardiono, dan puncaknya ada pada terpilihnya H. Agus Supartmanto secara Aklamasi pada forum muktamar ke X kemarin.

Cacat Materil Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)

Nomor:M.HH-14.AH.11.02
Tahun 2025
Pada tanggal 1 Oktober 2025 Menteri Hukum Supartman Andi Agtas mengeluarkan
Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor:M.HH-14.AH.11.02 Tahun 2025 yang
mengesahkan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) masa bakti 2025-2030 dibawah kepemimpinan H. Muhamad
Mardiono, BA. Keputusan tersebut mengacu pada Anggaran Dasar (Ad)/ Anggaran
Rumah Tangga (ART) Hasil Muktamar Ke IX di Makasar .
“Setelah dilakukan penelitian, berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga, di mana menggunakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga hasil
Muktamar Ke-9 di Makassar lalu dan itu tidak berubah,” ujar Supratman di Kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025) Dikutip dari Artikel kompas .com dengan judul
“ini Alasan Pemerintah Sahkan PPP kubu Mardiono, Bukan Agus Suparmanto Cs:
https://nasional.kompas.com/read/2025/10/03/14003281/ini-alasan-pemerintah-
sahkan-ppp-kubu-mardiono-bukan-agus-suparmanto-cs.
Pada sidang pleno ke IV forum Muktamar PPP ke X kemarin telah terjadi perubahan
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) salah satu point yang diitambahkan adalah mengenai syarat menjadi ketua umum, sehingga pada sidang
pleno ke 7 kemarin .

Degan adanya perubahan AD dan ART tersebut membuat srleccara legitimate H. Agus Suparmanto memenuhi syarat menjadi ketua umum PPP berdasarkan AD dan ART Hasil Muktamar ke X.
Hal ini memunculkan diskursus bagi Pemerahati hukum, politik dan Masyarakat
luas apakah yang berlaku adalah AD/ART Hasil Muktamar ke IX yang sudah

terdaftar di Kementerian Hukum ataukah Perubahan AD/ ART pada muktamar ke X
kemarin dengan sendirinya berlaku tanpa harus di daftrakan perubahanya terlebih
dahulu di Kementerian Hukum?
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
sebagaiamana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, Pasal.

1 Ayat (2) Anggaran Dasar Partai Politik selanjutnya disebut AD, adalah peraturan
dasar Partai Politik. Bahwa lebih lanjut dalam Pasal 5 ayat (1) AD dan ART dapat
diubah sesuai dengan dinamika dan kebutuhan Partai Politik. Ayat (2) Perubahan AD
dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil forum
tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik. Ayat (3) Perubahan AD dan ART
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan ke Kementerian paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya perubahan tersebut. Ayat (4)
Pendaftaran perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyertakan akta
notaris mengenai perubahan AD dan ART.
Bahwa dengan adanya Perubahan AD dan ART Hasil Muktamar Ke -IX di makassar
pada Forum Muktamar Ke -X di ancol, Jakarta Kemarin merupakan perubahan AD/
ART yang sejalan dengan ketentuan UU Partai Politik, Muktamar sebagai forum
pengambilan Keputusan tertinggi PPP mempunyai kewenangan untuk merubah AD/
ART PPP, termasuk didalamnya merubah atau menambahkan syarat atau kriteria
untuk menjadi ketua Umum PPP.
Kendati demikian tidak (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *