Sinergi Kanwil Bea Cukai Maluku Tindak Lebih Dari 1 Juta Batang Rokok Ilegal
AMBON, PG COM : Kanwil Bea Cukai Maluku bersama Kanwil Bea Cukai Banten
dan Bea Cukai Jayapura berhasil melakukan penindakan rokok illegal yang diduga dilekati
pita cukai palsu di 3 (tiga) wilayah yaitu di Ambon, Banten dan Jayapura, sebanyak
1.012.280 batang.
Berawal dari informasi intelijen, diperoleh informasi pengiriman rokok ilegal melalui PJT
dengan modus menempelkan surat/izin pabrik rokok resmi pada kemasan karton.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Maluku
berhasil melakukan penindakan rokok diduga dilekati pita cukai palsu di wilayah Lateri, Kec.
Baguala, Kota Ambon. Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Maluku kemudian
melakukan pengembangan dengan memberikan informasi lokasi gudang distributor yang
berada di wilayah Benda, Tangerang, Banten dan paket rokok ilegal yang telah dikirimkan ke
wilayah Koya Barat, Distrik Muara Tami, Jayapura.
Barang hasil penindakan di 3 (tiga)
wilayah ini berupa rokok SKM dan SKT berbagai merek dengan dilekati PC diduga palsu
sebanyak 1.012.280 batang dengan perkiraan nilai barang Rp. 1.020.735.800,- dan potensi
penerimaan negara sebesar Rp. 476.559.400,-
Penindakan di Ambon sebanyak 16.000 batang telah diselesaikan dengan ultimum remidium
dengan pengenaan sanksi sebesar 3 kali nilai cukai, menghasilkan penerimaan negara
sebesar Rp. 35.808.000,-.
Penindakan di Jayapura sebanyak 15.200 batang dan di Banten sebanyak 981.080 batang saat ini masih dalam proses penelitian.
Keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai untuk bersinergi dalam
memberantas peredaran rokok illegal demi melindungi Masyarakat di Maluku dan Maluku
Utara serta menjaga penerimaan negara. (*)
