Serba-serbi Asuransi Motor, Anda Harus Tahu
[PELAGANDONG.COM] – Masih banyak yang tidak mengetahui kalau motor juga mempunyai asuransi sama seperti halnya mobil jika mengalami kecelakaan. Tetapi, asuransi motor tidak ada yang bersifat all risk atau konferhensif, sebab asuransi motor itu hanya kerugian total (TLO).
Biasanya, asuransi ini diberikan pada motor yang diboyong dalam kondisi baru dengan cara pembelian kredit. Tapi untuk pembelian motor secara cash bisa juga memiliki asuransi, namun jarang juga pemilik motor mau mengurus asuransi tersebut dengan biaya tambahan.
Head of Communication and Event Asuransi Astra L Iwan Pranoto mengatakan, tidak ada yang sulit untuk mengurus asuransi, biasanya untuk motor bekas yang sudah tidak tercover asuransi bisa juga minta bantuan orang lising atau diler tempat beli motor tersebut.
“Kalau kita mau daftar sendiri juga bisa, tinggal cari saja asuransinya apa. Karena asuransi motor semua sama, TLO. Hubungi asuransi langsung saja, jadi enggak perlu ada biaya tambahan lagi kan,” ujarnya saat dihubungi VIVA, Senin 8 Januari 2018.
Hanya saja ada orang yang malas mengurus asuransi sendiri, dan biasanya pakai jasa sales atau agen lainnya. Nah, yang penting jika asuransi diurusin oleh orang lain, simpan nomor polis dan nomor orang asuransinya, karena sales tidak 24 jam aktif.
Biasanya, asuransi akan mengganti jika kehilangan. Atau, kalau tidak, mereka baru mengganti bila ada kerusakan hingga 75 persen.
Misalnya harga motor Rp20 juta dan estimasi biaya bengkel Rp18 juta, maka pihak asurasni bisa mengeluarkan polis.
SUMBER.VIVA