OJK Maluku Minta Masyarakat Cermat Sebelum Beli Produk Keuangan

AMBON,PELAGANDONG.COM Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku meminta masyarakat untuk lebih cermat sebelum membeli produk keuangan. Hal ini agar masyarakat bisa terhindar dari kerugian karena ketidaksesuaian antara produk yang dibeli dengan apa yang didapat konsumen, ungkap Kepala OJK Maluku Bambang Hermanto lewat Pres Rilisnya, Selasa (05/06/2016).

“Saat ini sedang marak penjualan asuransi jiwa dengan cara member get member atau mengikuti sistem multilevel marketing yakni nasabah mencari nasabah baru. Sepanjang nasabah telah memiliki sertifikasi keagenan dan tercatat sebagai agen resmi dari perusahaan asuransi, tidak masalah.

Kalau belum mempunyai sertifikasi keagenan, lebih baik ditolak” Kata Bambang menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat mengenai sistem penjualan asuransi tersebut.

Menurut Bambang Sesuai dengan hasil Keputusan Rapat Anggota Tahunan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia nomor 3/AAJI/RAT/2012 tentang Standar Praktek dan Kode Etik Tenaga Pemasaran Asuransi Jiwa tanggal 4 Juni
2012, Tenaga Pemasar /Agen Asuransi wajib memiliki sertifikasi keagenan yang dikeluarkan oleh AAJI sebelum melakukan pemasaran dan/atau penjualan produk asuransi jiwa.

Hal Ini juga diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah yang mewajibkan agen asuransi untuk menunjukkan lisensi keagenan yang berlaku untuk perusahaan asuransi yang diwakilinya (pasal 18).

Untuk mengetahui agen yang memiliki sertifikasi yang
sah, masyarakat dapat mengecek status keagunan di website Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia
(www.aaji.or.id) dengan memasukkan kode AAJI (Nomor lisensi) agen yang bersangkutan.Perusahaan asuransi dan produk asuransi yang dipasarkan juga harus terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan Undang-Undang nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, setiap Perusahaan Perasuransian wajib menjadi anggota salah satu asosiasi Usaha Perasuransian yang sesuai dengan jenis usahanya.

Asosiasi yang dimaksud adalah Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI),
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial Indonesia (AAJSI),ujarnya (PG-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *