Satpol-PP Ambon Dukung Bawaslu Tertibkan APK

AMBON,PELAGANDONG.COM :Sekertaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Ambon Richart Luhukay kepada Wartawan PELAGANDONG. COM di Ruang kerjanya Senin, (04/03/2019) mengatakan Satpol PP mendukung Bawaslu Kota Ambon untuk melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), pada sejumlah lokasi yang dipasang ditempat yang tidak sesuai aturan.

Dia menyebutkan, kewenangan penertiban sepenuhnya menjadi tanggung jawab Bawaslu Kota Ambonsementara Satpol PP hanya sifatnya sebagai pendukung.
Penyisiran APK yang terpasang disejumlah titik yang melanggar aturan etika, estetika, keindahan, dan kebersihan lingkungan sesuai UU No 7 Tahun 2017 Pasal 298 (2).
Ia mengakui, dalam beberapa kali penertiban bersama penyelenggara Pemilu pihaknya banyak mengamankan APK yang dipasang pada lokasi yang tidak diperbolehkan.

Begitupun pada Peraturan KPU No 28 tahun 2018 pasal 31 (2) Bahan kampanye tidak disebarkan atau ditempelkan di tempat umum seperti Tempat ibadah, Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, Gedung atau fasilitas milik pemerintah, Lembaga pendidikan, Jalan protokol, Jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.

Dalam Perbawaslu Nomor 28 tahun 2018 pasal 26 (2) Dalam hal ditemukan alat peraga dan bahan kampanye yang melanggar ketentuan peraturan perundang undangan, dalam hal penurunan dan pembersihan, Pengawas pemilu berkoordinasi dengan satuan Polisi Pamong Praja.

Ia menambahkan, APK yang ditertibkan ini bervariasi mulai dari jenis Poster, Baliho, Spanduk, Banner dan umbul-umbul, APK yang ditertibkan tersebut tidak dirusak, melainkan hanya ditertibkan saja. Sehingga para Caleg yang APK-nya ditertibkan masih bisa diambil untuk dipindahkan di tempat yang telah ditetapkan oleh KPU (PG-02).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *