Pemkot Ambon Serahkan Delapan Ranperda Ke DPRD

AMBON,PELAGANDONG.COM ; Pemerintah Kota Ambon serahkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD dan diterima secara langsung oleh Pimpinan DPRD melalui rapat Paripurna ke II masa persidangan I Tahun 2019. di Baileo Rakyat Belakang Soya-Kota Ambon, Selasa (05/03/2019)

Wakil Pimpinan DPRD Kota Ambon, Ely Toisutta saat memimpin sidang menyatakan, Delapan Ranperda yang diserahkan pemerintah kota Ambon kepada DPRD antara lain, Penyidik PPNS, kota ambon kreatif berbasis musik, pembentukan PDAM, kawasan tanpa rokok, perubahan Perda no 11 tahun 2012 tentang retribusi pelelangan ikan, perubahan perda nomor 15 tahun 2012 tentang struktur dan tarif retribusi pelayanan tera/tera ulang, penyelenggaraan reklame dan pencabutan Peraturan Daerah kota ambon sesuai dengan substansi materi rancangan peraturan daerah (Ranperda).

Sementara itu, Wakil wali kota Ambon, Syarif Hadler saat menyampaikan beberapa landasan pemikiran dalam Ranperda tersebut menyatakan, Ranpera tentang PPNS menjadi landasan hukum bagi pejabat penyidik pegawai negeri sipil di lingkup pemerintah kota ambon, yang bertugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan perundang – undangan daerah.

Peningkatan efektifitas penegakan peraturan daerah oleh pejabat penyidik pegawai negeri sipil akan dilakukan dalam kesatuan komando yang
disebut sekretariat penyidik pegawai negeri sipil, dimana semua pelaksanaan operasional penegakan peraturan daerah harus terencana,terkoordinir, dan saling bersinergi agar tercipta ketentraman dan ketertiban umum, Raperda tentang Ambon kota kreatif berbasis musik raperda ini adalah produk hukum yang mengatur, dan memberikan arah bagi pengembangan ekonomi kreatif masyarakat kota Ambon berbasis musik.

“Musik bukan saja bagian dari seni tetapi sudah menjadi budaya masyarakat kota ambon sebagai representasi orang Maluku. Oleh sebab itu, potensi ekonomi kreatif berbasis musik di kota ambon ada perlu diatur secara jelas sehingga memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraannya,” akui Hadler

Tambahnya, Raperda tentang pembentukan perusahaan umum daerah air minum raperda ini merupakan penyesuaian atas peraturan daerah kotamadya daerah tingkat II ambon nomor 2 tahun 1976 tentang pembentukan perusahaan daerah air minum kabupaten daerah tingkat II kotamadya Ambon, Raperda kawasan tanpa rokok raperda kawasan tanpa rokok adalah landasan hukum untuk memberi perlindungan yang efektif bagi masyarakat dari bahaya asap rokok, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat dan melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak merokok baik langsung maupun tidak langsung.

Lebih jauh dijelaskan, Raperda kota ambon tentang revisi perda tentang retribusi pelelangan ikan sektor perikanan merupakan salah satu sektor ekonomi unggulan di kota ambon bersama sektor jasa/perdagangan dan pariwisata. potensi perikanan kota Ambon cukup besar, sehingga pemerintah menyediakan tempat pelelangan ikan (TPI) sebagai tempat transaksi penjualan ikan dan hasil laut lainnya bagi masyarakat. TPI di kota ambon berada pada tiga lokasi pendaratan ikan, yakni di PPI ERI, pasar arumbae, dan pelabuhan perikanan nusantara potensial guna mendukung jalannya pemerintahan dan kelancaran pembangunan
di kota ambon. retribusi tempat pelelangan ikan merupakan pungutan daerah sebagai akibat adanya penyediaan layanan pelelangan ikan oleh pemerintah kepada wajib retribusi.

berbeda dengan yang lain, Raperda tentang perubahan atas perda Kota Ambon nomor 15 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang. sejak diberlakukannya undang – undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, pembinaan kemetrologian, khususnya pelayanan tera/tera ulang menjadi kewenangan kabupaten/kota. penyelenggaraan tera/tera ulang sebagai bagaian dari pelaksanaan otonomi daerah, bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat baik konsumen maupun produsen dalam hal kebenaran pengukuran. untuk pekerjaan Tera/Tera ulang atau pekerjaan lainnya dengan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus dikenakan biaya tera.

Lanjutnya, Raperda tentang penyelenggaraan reklame pertumbuhan reklame dan media informasi di kota ambon saat ini semakin meningkat baik secara kuantitatif maupun kualitatif, hal ini menimbulkan dampak positif dan negatif. dampak positif dari maraknya keberadaan reklame adalah adanya kontribusi dan pajak reklame sebagai pendapatan asli daerah, sedangkan sisi negatifnya adalah penurunan citra dan wajah perkotaan akibat penataan reklame yang kurang baik, sehingga menjadi sampah – sampah visual yang mengganggu dari segi etika, estetika dan keamanan.

Menyadari permasalahan tersebut, maka diperlukan adanya sebuah regulasi dalam bentuk peraturan daerah untuk melakukan penertiban, penataan, dan pengendalian penyelenggaraan reklame dan media informasi agar memenuhi aspek etika dan estetika sehingga tercipta keamanan dan keselarasan dengan lingkungan.

Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah kota Ambon bahwa dengan ditetapkannya undang – undang nomor 32 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, maka beberapa urusan pemerintahan yang dahulunya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota dialihkan menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi. pengalihan beberapa urusan pemerintahan berdasarkan undang – undang 23 tahun 2014 ini berdampak pada harus dicabutnya beberapa peraturan daerah yang mengatur urusan pemerintahan yang telah dialihkan tersebut. sejumlah peraturan daerah kota ambon yang akan dicabut yakni : – Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2009 tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan Akta catatan sipil.

Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2010, tentang izin usaha jasa konstruksi – peraturan daerah nomor 23 tahun 20012 tentang retribusi izin usaha perikanan – Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2013 tentang pengelolaan wilayah teluk dan pesisir kota Ambon secara terpadu -peraturan Daerah nomor 13 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Diharapkan, rancangan peraturan daerah ini dapat dibahas bersama dengan sebaik – baiknya, sehingga dapat melahirkan peraturan daerah yang baik, taat azas, dapat dilaksanakan (acceptable), berkeadilan, mempunyai kepastian hukum, serta dapat memberikan kemanfaatan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. (PG-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *