Bolos Kerja, Pemkot Ambon Laporkan 10 ASN KemenPAN-RB

AMBON,PELAGANDONG.COM : Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melaporkan 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kantor di hari kerja pertama usai liburan Idul Fitri 1440 H ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi,ungkap Sektaris Daerah Kota Ambon AG Latuheru saat memimpin apel perdana masuk kantor usai libur Idul Fitri 1440 H di halaman Pemerintah Kota Ambon, Senin (10/06/2019)

Mereka nantinya diberi sanksi disiplin karena melanggar surat edaran Menteri PAN-RB Nomor: B-26/M.SM.00.01/2019 tertanggal 27 Mei 2019.

Sekretaris Daerah Pemko Ambon AG Latuheru menyatakan, laporan itu tidak bersifat ancaman, namun 10 nama ASN tersebut sudah dikirim langsung melalui email ke KemenPAN-RB.

“Sudah, sudah kami kirim tadi 10 nama ASN tersebut ke KemenPAN-RB pukul 15.00 WIT. Pastinya akan diberikan sanksi disiplin,” tandas Latuheru, Senin 10 Juli 2019 di Ambon.

Latuheru menyebut, dari absensi apel pagi yang diterima total 2.046 ASN, tercatat 206 tidak mengikuti apel perdana,diantaranya Honorer dan ASN yang saat ini lagi turun langsung bertugas di luar Daerah sesuai dengan tupoksi masing-masing, ungkap Latuheru (PG-02).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *