Kepala Sekolah Wajib Miliki NUKS

AMBON,PELAGANDONG.COM : Seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) wajib memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) adalah nomor khusus yang dikeluarkan dan dicatat dalam database nasional oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) sebagai penjamin mutu penyelenggaraan penyiapan calon kepala sekolah atau madrasah,” hal ini diungkapkan  Ketua Muyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Provinsi Maluku Alexander R Tahalele kepada media ini di Ruang kerjanya,Rabu (04/09/2019) .

” Kepala Sekolah yang belum memiliki NUKS terancam tidak bisa menerima dana bantuan operasi sekolah (BOS) dari pemerintah dan tidak bisa menandatangani Ijazah , tidak bisa melakukan penginputan dapodik untuk melakukan pembayaran bantuan maupun tunjangan sertifikasi.” katanya,
Menurut dia, NUKS mulai diterapkan di tahun 2019 sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018, tentang penugasan guru sebagai Kepsek,.penerapan NUKS dimulai tahun ini, tetapi masih diberikan toleransi hingga tahun 2020, jika belum diterapkan maka tidak akan bisa menandatangani, baik Ijazah maupun pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Jika belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah (STTPPCKS) dan NUKS, kepala sekolah harus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat),” katanya.

Tahalele mengatakan dari 330 Kepsek SMA/SMK Sederajat di Maluku yang telah memiliki NUKS sebanyak 252 Kepsek dan yang belum memiliki NUKS sebanyak 78 Kepsek
“sudah sebahagian besar Kepsek SMASMK sederajat di Provinsi Maluku telah memiliki NUKS “
Tahalele menambahkan Bagi kepala sekolah yang mengikuti diklat untuk memperoleh NUKS berlangsug selama 7 hari atau 71 jam dan bagi calon kepsek harus ikut diklat selama 3 bulan, diklat ini sudah di lakukan selama dua kali di Provinsi Maluku yaitu pada Bulan Juli 60 Kepsek dan akhir bulan Agustus sebanyak 192 dan semua kepsek dinyatakan lulus dengan nilai bervariasi ,diklat ini juga akan dilakukan ke tiga kalinya pada Bulan Oktober atau November 2019 mendatang .

Tahalele beharapan kepada teman-teman yang menyandang predikat sebagai Kepsek maupun calon kepsek agar bisa mengambil kesempatan untuk ikut diklat tersebut agar dapat memiliki NUKS ,baik itu dari Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) maupun dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku bisa mengfasilitasi agar Kepsek dan calon Kepsek bisa mengikuti diklat tersebut ,dan dari dari kegiatan itu mudah-mudahan kita bisa mengelolah Sekolah kedepan semakin baik maka pasti mutu kita juga baik karena Guru yang berkualitas maka Siswa juga berkualitas (PG-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *