Pormes Minta Pemkot Aktifkan LKS Tripartit

Pormes Minta Pemkot Aktifkan LKS Tripartit

AMBON,PG.COM : Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Zeth Pormes kepada awak media di balai rakyat belakang Soya ,Kamis 22/02/2020).

Pormes mengakui , banyak perusahaan nakal yang belum penuhi hak-hak tenaga kerja di Kota Ambon. bahkan banyak masalah tenaga kerja yang berakhir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Sehingga ,dalam hal ini Walikota Ambon diminta aktifkan kembali Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.

LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan. Sebelumnya lembaga ini telah dibentuk, namun telah fakum cukup lama.
Lembaga ini dibentuk Pemerintah yang didalamnya terdapat pengusaha, pekerja, perwakilan pekerja, serikat bula dan pemerintah. Yang mana hadir untuk menyelesaikan berbagai masalah tenaga kerja maupun masalah sengketa industrial.

Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes mengatakan, fungsi pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di kota Ambon, telah dialihkan ke Pemerintah Provinsi. Sehingga banyak masalah tenaga kerja yang tidak diketahui dinas terkait.

Untuk itu, Disnaker Kota Ambon harus segera mengaktifkan kembali LKS Tripartit lewat Surat Keputusan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy. Sehingga seluruh permasalahan tenaga kerja, tidak seluruhnya di mediasi oleh DPRD, melainkan ada LKS Tripartit untuk menghandel masalah tenaga kerja.

Lembaga ini sudah dibentuk, tapi fakum dan kita minta di aktifkan kembali. Dan kita kasih waktu untuk Kadis Tenaga Kerja agar di pertengahan bulan Februari 2020, lembaga ini sudah bisa aktifkan kembali,” tandas Pormes, kepada wartawan, usai melakukan rapat evaluasi dengan KSBSI, Disnaker kota Ambon dan stakeholder lainnya .

Politisi Golkar ini menilai, banyak hak-hak tenaga kerja yang belum terpenuhi sejak tahun-tahun sebelumnya. Mulai dari upah yang tidak dibayarkan sesuai Upah Minimum Kota (UMK) hingga tidak terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan.

Dan sosialisasi UMK 2020 dan hak-hak tenaga kerja lainnya yang dilakukan Pemerintah Kota Ambon, dinilai kurang maksimal. Sehingga perlu di perkuat dengan cara menyurati seluruh perusahaan yang ada.

“Dinas jangan hanya sosialisasi, tapi menyuarati seluruh perusahaan yang ada. Dengan tanda terima bahwa di dalam surat itu harus informasikan UMK 2020 itu 2,6 juta sekian. Dan ketika ada perusahaan nakal yang tidak menjalankan aturan tersebut, maka akan di cek pada Disnaker.
“Jadi jangan undang sosialisasi karena tidak banyak yang datang, tapi surati langsung. Karena pengawasan ada di provinsi Maluku. Namun Disnaker kota Ambon bisa menyurati,” sarannya.

Menurutnya, dari hasil rapat yang dilakukan, komisi telah menyampaikan kepada Disnaker dan stakeholder lainnya, agar di minggu kedua Februari 2020, LKS Tipartit sudah harus di rekomendasi lewat SK Walikot. Agar lembaga tersebut dapat mengawasi seluruh perlindungan terhadap hak dan kewajiban para karyawan di kota Ambon.

“Agar kedepan, ketika ada masalah tenaga kerja tidak semua langsung datang ke DPRD, tapi ada lembaga itu. Kita minta pak Walikota terbitkan SK baru terkait LKS Tripartit,” tutup Pormes. (PG-02).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *