Tamaela Minta Pemkot Telaah Perneg Rutong

AMBON,PG.COM : Wakil Ketua komisi 1 DPRD Kota Ambon meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menelaah ulang peraturan negeri (perneg) Rutong karena bertentangan dengan peraturan daerah dan Undang-Undang.

Komisi telah merekomendasikan untuk melakukan perubahan terhadap perneg rutong dengan berkonsultasi dengan bagian Hukum dan Ham, bagian pemerintahan untuk pengurangan atau penambahan item di dalam perneg.

”salah satu klausul dalam perneg rutong yakni terkait dengan batas usia calon raja harus diperhatikan, sehingga harus ditelaah ulang,” ujar Morits Tamaela kepada wartawan di rumah rakyat belakang soya, jumat (6/2/2020).

Terkait dengan kirsru yang terjadi antara dua kubuh yakni kubuh resa maspaitella dengan Glen Maspaitella berharap kedua pihak menahan diri dulu dan menjaga situasi di dalam negeri agar tetap kondusif.

Kami minta semua pihak menjaga iklim agar tetap kondusif dan saya mengajak pak moenandar bersama dengan keluarga menahan diri, inikan aspirasi dari mereka, ujar Tamaela.

Ia mengaku pihak-pihak yang merasa tidak puas dari keluarga Maspaitella dalam hal ini Glen dan Brury sehingga masalah ini tidak masuk ke rana hukum dulu.

Nanti hal-hal kedepan yang tidak sesuai harapan keluarga itu nanti silakan saja.

”Kami berharap keluar dari tempak ini pak brury bisa mencabut masalah dari pihak kepolisian. Kalau tidak dicabut dianggap lanjut oleh pihak kepolisian dan kami minta bagian hukum dan pemerintahan melakukan pendampingan ketat,” ujarnya.

Ini soal produk hukum olehnya komisi berharah masalah ini tidak berimbas pada desa-desa atai negeri lain dalam penegakan aturan.  

Ia juga meminta kedua pihak duduk bersama dengan kepala dingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan bersama saniri agar ada kata spakat disitu.

”Kedua pihak harus duduk bersama menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan,” pintanya.

Dilokasi yang sama Kepala Karo Hukum Kota Ambon Jhon Larmanat mengatakan ,terkait usia untuk menjadi seorang Raja tidak di persoalkan ,apalagi kalo itu menjadi kebutuhan masyarakat

Sementara itu , Pjs Negeri Rutong Paulus Anakotta menambahkan pihaknya akan memanggil kedua pihak untuk  membicarakan secara kekeluargaan.

” Kita akan pangil kedua pihak untuk bicara bersama namun Resa Maspaitella tetap dilantik jadi raja, karena sesuai persyaratan yang ada resa memenui syarat dan sudah diagendakan waktunya 11-15 namun akan disesuaikan dengan waktunya Walikota Ambon , tutupnya (PG-02).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *