Pelantikan Raja Negeri Akoon Salah Lewat Pintu

AMBON,PG.COM : Sebagian besar Warga Negeri Akoon, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) baik yang berdomisili di dalam negeri maupun di tanah rantau kesal dengan proses pelantikan Adat Negeri Akoon yang dinilai telah menginjak-injak adat istiadat yang selama ini dipelihara, hanya untuk kepentingan pribadi semata, ungkap salah satu anak adat Negeri Akoon, Ferly Tahapary dalam rilis yang di terima redaksi Pelagandong.com,Selasa (23/11/2021)

sebagai bentuk tanggungjawab moral sebagai anak adat. Sebab apa yang dilakukan telah dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum dan juga sebagai sebuah kekeliruan yang tidak rasional dan humanis sepanjang sejarah Negeri Akoon

“Tanggung jawab moral kami sebagai anak Negeri Akoon yang di dalam Negeri bahkan di Rantau sangat kesal dengan perbuatan melanggar Hukum yang keliru dan biadap karena kalau kita tahu ada maka kita Beradap, kalau tidak tahu adat jadi Biadap, ini yang tidak rasional dan humanis terjadi sepanjang sejarah Negeri Akoon,” ucapnya.

Pelanggaran melawan hukum dan adat istiadat Negeri Akoon menurut Ferly Tahapary. Pertama, Bupati Kabupaten Maluku Tengah Abua Tuasikal melakukan pelantikan Raja Negeri Akoon tanpa diketahui masyarakat setempat.

Kedua, proses pelantikan Dace Tahapary lewat Soa Samaputty adalah tindakan yang salah. Dan ini adalah sebuah pembohongan publik yang dilakukan panitia pelaksana.
Seharusnya jelas Ferly Tahapary, proses pelantikan raja sesuai tatanan adat istiadat dan budaya di negeri Akoon, harus melewati pintu Kapitang, yakni Samaputty, Samamete, Rumasila dan Rumawaka.

Artinya, raja adat Negeri Akoon harus marga Tahapary dari Soa Samaputty, Teoun Pettyhu yang jalur harus melalui pintu Rumasila, Rumawaka yakni pintu Kapitang. Itu adalah adat budaya Negeri Akoon yang benar dan telah diwariskan oleh Tete, Nene Moyang semenjak Negeri dan Baileo Akoon ada. Bukan lewat pintu Soa Samaputty atau Samamete.

” Sejarah Baileo tidak ada pintu muka atau pintu belakang, karena yang ada hanya pintu Kapitang, yaitu Rumahsila, sedangkan pintu Rumawaka, Malesi pembantu Kapitang. Rumasila dan Rumawa satu pintu, jadi proses yang terjadi paling biadap sepanjang sejarah Negeri Akoon. Jadi Balileo Negeri Akoon tidak ada pintu muka maupun pintu belakang itu penipu jangan atur penipu besar, dalam sejarah tidak ada sejarah yang menyatakan masuk lewat pintu depan. Tidak ada pintu Soa Samaputty atau Samamete, itu bohongi publik” Tegas Ferly Tahapary.

Olehnya dengan berbagai tindakan yang melawan hukum serta adat istiadat serta budaya Akoon, maka Ferly Tahapary bersama sebagian besar masyarakat Negeri Akoon, siap menggugat proses pelantikan adat secara hukum, dengan maksud, agar perbuatan yang sama tidak terulang dimasa yang akan datang bagi generasi penerus. Apalagi berkaitan dengan adat Negeri Akoon yang selama ini telah dijaga dan dirawat dengan baik.(PG-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *