BPOM Bersama Lintas Sektor Lakukan Intensifikasi

AMBON,PG.COM  Dalam rangka memberikan ketenangan kepada masyarakat, terutama menjelang hari raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ,Balai POM Ambon secara mandiri maupun terpadu bersama lintas sektor melakukan intensifikasi pengawasan pangan olahan untuk memastikan produk pangan yang beredar aman dan bermutu.

Dalam pengawasan tersebut Balai POM menemukan sejumlah fasilitas distribusi pangan olahan yang telah diperiksa yakni sebanyak 128 fasilitas, 96 fasilitas (75%) diantaranya memenuhi ketentuan(MK) dan 32 fasilitas (25%) tidak memenuhi ketentuan(TMK).

Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan intensifikasi pangan olahan yang sudah dilakukan dari tanggal 1 Desember 2021 dan akan berlangsung hingga tanggal 7 Januari 2022.Ujar Kepala Balai POM Ambon Hermanto SSI,APPM dalam keterangan pers kepada awak media Kamis 23/12/2021

Menurutnya, kegiatan intensifikasi pengawasan dengan target pangan olahan tanpa ijin edar ,Kadaluwarsa, dan rusak pada pasilitas pangan (distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, penjual parcel.

Dalam pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan olahan ,petugas balai POM di Ambon secara mandiri selalu memastikan penerapan protokol kesehatan.

Selain itu, dilakukan dengan metode offline,dan dilakukan secara mandiri maupun terpadu bersama lintas sektor terkait yang tergabung dalam tim satgas pangan dan tim pengawasan barang beredar diantaranya disperindag,dinas kesehatan, dinas ketahahan pangan, Direktorat krimsus Plda Maluku, dinas Pertanian dan lintas sektor lainnya.

Pada 32 fasilitas distribusi pangan olahan yang TMK total temual 152 item (4328 kemasan dengan nilai Rp 15.546.200 dengan rincian sebagai berikut, pangan kadaluarsa sebanyak 143 item(4314 kemasan) dengan nilai Rp 15.207.200, jenis pangan kadarluarsa makanan, minumn ringan kembang tahu,mie kering,coklat bubuk, biskuit bumbu masak, BTP, teh kemasan, saos tomat/sambal, tepung terigu mie instan, permen, es krim, wafer dan garam.

Dirinya mengakui, untuk pangan rusak (kemasan robek/bocor, kaleng penyit/berkarat sebanyak 8 item 14 kemasan dengan nilai Rp 89.000, jenis pangan rusak buah kaleng, mie instant, mie kering, tepung terigu,biskuit.Pangan dengan kemasan polos kemudian dujual tanpa lebel sebanyak 1 item (25 kemasan) dengan nilai Rp 250.000.

Dia menyebutkan hasil tindak lanjut dari hasil pengawasan terhadap fasiliras distribusi pangan tidak memenuhi ketentuan (TMK) diberikan teguran berupa pembinaan peringatan dan peringatan keras.terhadap produk pangan olahan TMK dilakukan pemusnaan oleh pemilik fasilitas distribusi pangan olahan disaksikan oleh petugas.

Untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat,stakehorder dan pemangku kepentingan agar selalu Cek KLIK sebelum membeli dan menggunakan produk obat dan makanan cek kemasan, pastikan kemasan produk dalam kondisi baik.

Selanjutnya harus cek lebel,baca informasi produk yang tertera pada label dengan cermat , cek izin ,pastikan memiliki izin edar dari balai POM, cek kadaluarsa, pastikan tidak melebihi masa kadaluarsa.(PG-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *