Christian Latumahina anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon kepada pers di ruang komisi II Jumat (30/01) menuturkan, berdasarkan koordinasi antara Komisi II dengan Dinas Pendapatan dan Aset Kota (Dispenkot) Ambon tahun ini penataan secara menyeluruh akan dilakukan oleh Pemkot.

“Apalagi kalau kita lihat di kawasan pasar Mardika Ambon dan Pasar Batu Merah Ambon penataannya sangat amburadul dimana tempat yang sudah disediakan oleh Pemkot tapi tidak dimanfaatkan oleh pedagang bahkan para pedagang kebanyakan memanfaatkan bahu jalan untuk berjualan,”katanya.

Lanjutnya, penataan merupakan kewajiban dari Pemkot walaupun di dalam aktivitas para pedagang sehari-hari ada juga lembaga yang menaungi mereka yakni Koperasi Pasar (Kopas) tapi tetap merupakan kewajiban dan Pemerintah dalam hal ini Dispenkot dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon.

“Kemungkinan besar di bulan Maret nantinya akan ada penertiban besar-besaran oleh Pemkot karena ini dalam rangka untuk menata kembali pasar maka untuk penertiban sendiri sudah pasti akan dikawal ketat oleh aparat keamanan, dipakainya aparat keamanan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat terjadi,”katanya (PG-02)