Afifudin Nilai Pembongkaran Lapak di Terminal Karang Panjang Bentuk Premanisme

AMBON,PG.COM :– Terkait masalah pembongkaran lapak cakar bongkar (pakaian bekas) yang berlokasi di terminal angkutan umum Karang Panjang Mardika Ambon, Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Maluku Rofik Afifuddin menilai sebagai bentuk premanisme,

” Ini adalah pengalaman untuk kita semua, jika kita ingin berbisnis harus dilakukan secara tertulis tidak boleh secara lisan. Dari penjelasannya bahwa, ibu Tati menyewa tanah dari Dani Sohilait dan diatas tanah tersebut dibangun bangunan yang kemudian disewakan kepada para pedagang untuk melakukan jual beli di sana. Itu hanya sisa berjalan sampai Tahun 2010,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Maluku Rofik Afifuddin, Senin (31/1/2022)

Sampai di Tahun 2017 ungkap Rofik, ibu Tati melibatkan oknum kepolisian yang bernama Cam Latarisa dan beliau yang mengurusi seluruh proses-proses tersebut. Dalam mengurusi proses tersebut kemudian ada timbal balik kompensasi yang didapatkan oleh Cam Latarisa dalam bentuk uang.

Berjalan kemudian entah bagaimana ceritanya Sekarang dikelola Cam Latarisa dan melakukan pembongkaran terhadap bangunan-bangunan yang dimiliki oleh ibu Tati.

Menurut Rofik, ini yang kemudian dilaporkan oleh ibu Tati dan laporan ini sudah kami terima dan akan diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk kemudian disposisi kepada komisi terkait untuk mengundang pihak-pihak.

“Kemudian pembongkaran yang dilakukan menurut saya sangat tidak manusiawi karena persoalan belum selesai dan belum melakukan langkah-langkah yang harusnya dilakukan oleh pihak berwenang. Informasinya dibongkar bukan oleh kepolisian dan bukan Pol PP namun dibongkar oleh pihak lain, hal tersebut tidak boleh dilakukan karena itu melanggar hukum juga, ada indikasi pelanggaran hukum sebab melibatkan pihak-pihak diluar itu,” ungkapnya.

Dengan melibatkan pihak-pihak diluar yang berwenang tegas Rofik, hal itu tidak profesional, tidak percaya kepada negara, ada Polisi, Pol PP dan sebagainya yang dapat melakukan itu bukan orang-orang di luar itu.

“Saya kira ini semua menjadi catatan kita kami sadari betul dari keterangan pak Semmy dan ibu Tati tadi, memang hubungan ini dibangun atas kepercayaan antara ibu Tati dengan Cam Latarisa. Kepercayaan ini yang kemudian menurut kami dikhianati. Hal ini lebih kepada moral kita untuk kemudian diselesaikan. Yang kami sesalkan, sudah ada langkah eksekusi dilapangan terhadap lapak-lapak yang dianggap masih dengan ibu Tati. Itu langkah-langkah premanisme yang tidak boleh dilakukan apapun alasannya,” sesal Rofik.

Terkait garis Polisi yang dipasang ujar Rofik, nanti akan kita minta klarifikasi dari pihak yang memasang. Jika memang yang memasangnya adalah Polda Maluku maka siapa yang memasangnya akan kita minta klarifikasi, mengapa ada police line kemudian tiba-tiba tidak ada lagi. Hal tersebut nanti akan dijelaskan oleh pihak yang memasang.

Menurut Rofik, tugas DPRD adalah memediasi supaya masalah ini diselesaikan, pihaknya tidak memiliki hak eksekusi namun memiliki hak untuk merekomendasikan bukan hanya di Polda namun sampai ke Polri, kalau memang kami merasa hal ini penting untuk direkomendasikan.

” Apapun alasannya dan apapun yang terjadi hari ini langkah yang dilakukan oleh pihak-pihak ini menurut saya sudah melebihi dari batas dan kewenangannya. Setelah dilaporkan ke DPRD, kami meminta pihak kepolisian untuk mengantisipasi supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Jangan sekali-sekali melibatkan orang diluar dari persoalan yang sementara dihadapi dan kepolisian baik Polda maupun Polres untuk mengantisipasi situasi yang bisa terjadi karena para pedagang juga ingin kembali kesana untuk membuka lapak mereka. Takutnya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karena sudah ada laporan dari pihak ibu Tati kepada polisi,” tutup Rofik Afifuddin (PG-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *