DPRD Putuskan Anggaran 2,7 Miliar Untuk Akomodir
AMBON,PG.COM : Rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku telah memutuskan dan menetapkan anggaran Pemilihan 2,7 Milyar yang di usulkan oleh KPU Provinsi Maluku.
Hal ini di sampaikan oleh Amir Rumra kepada wartawan kemarin di Kantor DPRD tepatnya di ruang sidang paripurna DPRD Provinsi Maluku, usai sidang paripurna DPRD. Selasa 25/01/2022
Kata Rumra” telah dengar bersama hasil rapat koordinasi Komisi II DPR RI dengan DPRD Provinsi Maluku yang sesuai.penjadwalan yang di tetapkan mulai dari 14 Februari 2022 nantinya. Ucap Rumra
Lanjutnya” dalam pembicaraan saat itu, dibicarakan terkait anggaran non pemilihan yang di usulkan saat itu sebanyak 5 milyar lebih, namun ternyata sudah di lakukan evaluasi oleh inspektorat KPU RI sehingga turun menjadi 2, 7 Milyar.
Menurut Rumra” 2,7 M itu pada intinya sudah di setujui oleh DPRD dalam sidang paripurna, sehingga dapat di pergunakan bersifat non pemilihan.
Hal tersebut kata Rumra, bahwa itu merupakan apresiasi dan komitmen lembaga DPRD lewat Komisi I DPRD Provinsi Maluku, termasuk juga di bicarakan terkait selama ini berbagai persoalan yang di hadapi. Pungkasnya
Pasalnya” hal tersebut menyangkut data pemilu dan berbagai hal lain yang berkaitan dengan pemilu, sehingga harapannya pada tingkat partisipasi masyarakat terkait dengan pemilihan itu mengalami tingkatkan sehingga presentasi itu di anggap perlu karena hak demokrasi di Maluku terjadi perubahan dari waktu ke waktu. Ungkap Rumra
Dalam pembahasan itu juga Rumra menyampaikan bahwa sudah di
pakai bagi penyelenggara Pemilu, guna membayar honor PPK dan lain sebagainya.
Di katakannya” mudah mudahan anggaran yang di siapkan sebesar 300 Milyar yang akan di peruntukan untuk Bawaslu, maupun dengan keamanan, sehingga Rumra mengatakan juga sehingga saat nanti di 2023 itu intinya sudah di siapkan 150 atau 160 Milyar. Ucapnya (PG-02)