Kakanwil Kemenkumham Maluku Resmi di Ganti

AMBON,PG.COM : Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku, Andi Nurka, resmi diganti, Jumat (4/3/2022). Ia digantikan H.M Anwar, mantan Kadivpas Kemenkumham Maluku.

Selain Kakanwil Maluku, pergantian juga terhadap Kepala Divisi Administrasi, Agung Rektono Seto, dan Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri.

Pelantikan dan pengambilan sumpah pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenkumham Maluku ini dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, secara virtual.

Andi Nurka, Rektono Seto, dan Saiful Sahri sendiri mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah secara virtual tersebut dari aula Kanwil Kemenkumham Maluku, Kota Ambon.

Kegiatan ini diawali pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-04.KP.03.03 Tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan kementerian hukum dan HAM.

Yasonna dalam arahannya menekankan empat poin penting yang harus dilaksanakan para pejabat baru dilantik. Diantaranya menjaga amanah yang diberikan negara dengan bekerja maksimal memenuhi segala target.
Orang nomor 1 pada Kementerian Hukum dan HAM RI itu, juga meminta para pejabat untuk menciptakan Kemenkumham yang sehat dengan terus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Para pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenkumham juga diminta untuk memberikan contoh yang baik bagi bawahan terkait disiplin kerja dan integritas tinggi, selalu bersinergi dengan instansi lainnya bagi kemajuan Kemenkumham kedepannya.

“Selamat untuk amanah yang diberikan oleh negara kepada saudara-saudara, jaga amanah ini untuk kemajuan Kemenkumham,” pintanya.

Untuk diketahui, Andi Nurka diangkat dalam jabatan baru sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan HAM pada Balitbang RI. Sementara Agung Rektono Seto, menjadi Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau. Sedangkan Saiful Sahri, diangkat menjadi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Maluku.(PG-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *