Komisi III Ajak Mitra Duduk Bersama Bahas Ganti Rugi Lahan

AMBON,PG.COM : Komisi III DPRD Maluku menggelar rapat bersama Dinas Pertanian dan Dinas PUPR Kota Ambon membahas permasalahan ganti rugi tanaman umur panjang.

Ganti rugi tanaman dimaksud yang berada pada tiga negeri di Kecamatan Leitimur Selatan (Leitisel), Kota Ambon masing-masing Hukurila, Naku dan Kilang.

“Hari ini kita melakukan rapat bersama dengan Dinas Pertanian dan Dinas PUPR Kota Ambon serta tiga negeri di Kecamatan Leitimur Selatan untuk bagaimana kita mencari jalan keluar permasalahan ganti rugi tanaman umur panjang,” terang Ketua Komisi III DPRD Maluku Richard Rahakbauw kepada sejumlah wartawan saat dikonfirmasi, Jumat (25/3/2022).

Pihaknya, sambung Rahakbauw, meminta Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Pertanian untuk segera melakukan verifikasi terhadap jumlah tanaman umur panjang yang terkena dampak dari pembangunan ruas jalan lingkar Leitisel.

“Jadi, kita merespon pengaduan masyarakat Hukurila, Naku dan Kilang yang belum mendapat ganti rugi tanaman mereka,” sambungnya.

Lebih lanjut, jelas Rahakbauw, bahwa sesuai laporan terkait jalan lintas Leitimur Selatan dimana ada kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon.

Dalam hal ini, Pemkot Ambon bertanggung jawab atas pembangunan beberapa jembatan.

“Dengan adanya laporan masyarakat pada 3 negeri ini maka Dinas Pertanian Kota Ambon harus bertanggung jawab untuk melakukan ganti rugi terhadap tanaman milik warga di sepanjang ruas jalan tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, terhadap ganti rugi tanaman milik warga Seri, memang telah dilakukan oleh Dinas Pertanian.

Namun yang menjadi masalah saat ini adalah ganti rugi terhadap tanaman milik masyarakat Hukurila, Naku dan Kilang walaupun memang sebagian telah diverifikasi tetapi pembayarannya belum dilakukan.

“Memang untuk tahun 2021 dianggarkan Rp420 juta, tetapi hingga akhir tahun anggaran tidak dicairkan. Maka kita mendorong Dinas Pertanian untuk menghitung total seluruh tanaman umur panjang yang ada di Naku, Hukurila dan Kilang,” (PG-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *