Kejari Ambon Damaikan Korban dan Tersangka di Kantor Camat Letisel

AMBON,PG.COM : Kejaksaan Negeri Ambon melakukan restorative justice atas perkara Bentrok antar Warga Kecamatan Leitimur Selatan (Letisel), di Kantor camat setempat Senin (06/06/2022).
Bentrok antar Negeri Rutong dan Negeri Hutumuri yang melibatkan Pelaku Petra Telapari warga Negeri Rutong
Ricardo Petrik Waas warga Negeri
Hutumuri sementara Korban Rafli Fedli Pattiapon warga Negeri Hutumuri akhirnya berakhir damai.
Perdamaian ini difasilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon dengan menerapkan prinsip restoratif justice atau keadilan restoratif.
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dian Fris Nale dalam arahannya mengatakan, sebenarnya Niat awal kedamaian ini sudah dari awal terlaksana waktu kasus ini masih di tangan Polisi Daerah (Polda) Maluku namun secara sistem hukum berkasnya telah di masuk ke Kejaksaan dan telah di nyatakan perkara tetap.
Agar perkara ini selesai Polisi harus menyerahkan perkara ini kepada Kejaksaan untuk mengambil sikap untuk melakukan restorative justice dan dapat terlaksana di hari ini .
Dengan tujuan mengembalikan Harmonisasi di dalam lingkungan Masyarakat ,menciptakan keseimbangan dan keadilan di masyarakat,pungkas Kajari ,
Dirinya menambahkan ,Hal ini akan kami sampaikan ke Pimpinan terkait perkara ini mereka telah berdamai dan di saksikan oleh Sekretaris Kota Ambon, Pendeta dari Kedua Negeri ,Raja ,Saniri Negeri ,Kuasa Hukum ,Camat Leitimur Selatan ,dengan demikian Permasalahan ini selesai mereka bisa kembali ke Masyarakat dan membangun Negeri Masing-masing (PG-02).