Menurutnya, ada peraturan Menteri Perdagangan nomor 24 tahun 2020 dalam pasal 4 itu menyatakan bahwa kalau hal-hal menyangkut kuwalitas harus mendapat keputusan dan arahan dari Kementerian teknis.

Untuk itu lanjutnya, DPRD Maluku minta kejelasan dari Bulog dengan persoalan yang terjadi, namun disisi lain Dinas Pertanian juga sudah memberikan pendampingan kepada masyarakat petani untuk bagaimana meningkatkan produksi dan sebagainya, tetapi hasil produksi tidak di beli oleh Bulog .

Menurut Politisi Gerindra Maluku itu, di satu sisi peralatan Laboratorium untuk menguji hasil produksi petani tidak ada di Maluku dan harus di uji di luar Maluku.

u uji di uji di luar kwalitas akan menurun karena jarak terlalu jauh, ” Ujar Lewerissa.

Ia menambahkan  penyampaian aspirasi komisi II ke jakarta minggu kemaren, mereka sudah bertemu dengan Badan Ketahanan Pangan Nasional (BKPN) untuk segera mintakan pembamgunan Laboratorium untuk menguji hasil produk pangan di Maluku.

,”Agar supaya jangan lagi kita berharap ke Daerah Lain ,dan untuk prolosal pengajuan  itu kita sudah masukan, Jelasnya.

Untuk mengatasi masalah pangan di Maluku itu kata Lewerissa ,  harus ada kerja sama lintas sektor, tidak bisa sendiri-sendiri.

,”Tidak bisa Pertanian sendiri , Ketahanan Pangan sendiri, maupun Bulog sendiri. Juga harus ada lintas ilmu , cara pandang dan harus libatkan Perguruan Tinggi agar dapat solusi yang terbaik.” Ujarnya.

Lewerissa menambahkan , Ketahanan Pangan di Maluku ini rawan, berdasarkan data BKPN , Rawan pangan bukan berarti tidak tersedianya pangan, tapi banyak faktor,  seperti Transportasi, Sumber daya manusia, dan banyak hal.

,”Faktor-faktor ini berpengharu pada status Maluku sebagai rawan pangan , tutup Lewerissa. (PG-02)