BPN Kota Ambon Ukur Ulang Lahan Berdirinya Patung Siwabessy
AMBON,PG.COM : Pemerintah Provinsi Maluku melayangkan surat permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku untuk melakukan pengukuran ulang atas tanah yang dipakai pemerintah provinsi sebagai lokasi berdirinya patung Siwabessy.
Di temui media ini saat melakukan pengukuran lahan tersebut, Kepala Seksi Survei dan Penataan BPN Kota Ambon, Ivan Frits.ST menjelaskan kami dari Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon melakukan kegiatan pengukuran ulang tanah ini untuk mengetahui seberapa luasnya berdasarkan permohonan dari Pemerintah Provinsi Maluku.
“Atas dasar permohonan itu, kami melakukan kegiatan pengukuran ulang tanah yang dipakai untuk pembangunan patung Siwabessy, tentang seberapa luasnya,” kata Ivan Frits, pada Jumat (26/05/2023).
Menurutnya, untuk kegiatan pengukuran hari ini, kami telah melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Negeri Rumahtiga, Saniri Negeri dan masyarakat setempat.
“Ini merupakan pengukuran awal untuk mendapatkan data lapangan, selanjutnya kami akan mengeluarkan surat keterangan yang menerangkan tentang luasan lahan yang sudah di ukur pada hari ini dan hasilnya akan diserahkan kepada kepada Pemerintah Provinsi Maluku,” jelasnya.
Ketika ditanya terkait adanya indikasi persoalan atas lahan yang digunakan untuk pembangunan patung Siwabessy, Ivan Frits menjelaskan, tidak ada ke arah itu, ini murni permohonan yang disampaikan oleh pemerintah provinsi hanya sebatas untuk mengetahui seberapa luas lahan ini.
“Kalau ada masalah mengenai subjek hak, penguasaan dan persoalan kepemilikan, BPN ada di luar persoalan itu, kita hanya ada sebatas mengambil data teknis berupa luasan dari tanah yang dipakai oleh pemerintah provinsi,” ungkapnya.
Diakuinya, Minggu kemarin memang telah dilakukan pengukuran, tapi ada gesekan dan kami tidak bisa melakukan pengukuran.
“Pengukuran yang dilakukan hari ini, telah ada kesepakatan antara masyarakat (pemilik lahan), pemerintah negeri, Saniri dengan pemerintah provinsi untuk melakukan pengukuran,” tuturnya.
Untuk penerbitan surat keterangan dari hasil pengukuran hari ini kata Ivan Frits, kita akan menunggu selama 7 hari sejak pengukuran baru dikeluarkan surat keterangan tersebut. (PG-02))
