Pj Walikota Ambon Lantik Saniri Negeri Kilang

AMBON,PG.COM : Peresmian Anggota Saniri Negeri Kilang masa bakti 2023-2029 dan Pengganti Antar Waktu Anggota Saniri Negeri Latuhalat Dan Urimesing. Serta Anggota Badan Permusyawaratan Desa Negri Lama Dan Desa Poka. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang tunggu unit layanan administrasi Balai Kota Ambon pada tanggal (02/10/2023)
Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang di laksanakan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahkan kemudian di lakukan pada setiap daerah mengamanahkan bahwa kita di percayakan untuk melakukan upaya menghadirkan kesejahteraan masyarakat.
Silakan Baca Juga : COD: PANELIS PEMERINTAH AKUI TAK BERDAYA HADAPI UU CIPTAKER
Pelantikan Saniri Negeri Naku dan PAW BPD Poka Serta BPD Negri Lama
Wattimena menambahkan, bahwa pemerintah di berikan serangkaian kewenangan-kewenangan yang dapat melaksanakannya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, kewenangan-kewenangan tersebut terbagi habis mulai dari tingkat pusat, daerah hingga sampai ke Desa, Kelurahan dan Negeri.
Pendelegasian kewenangan di maksud agar pelaksanaan tugas pemerintahan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat di lakukan secara maksimal. Karena tidak mungkin dalam tingkat pemerintahan yang sangat tinggi bisa melaksanakan pelayanan masyarakat yang paling bawah,” lanjutnya.
Silakan Baca Juga : PENGUNGSI AFGHANISTAN PERTANYAKAN HATI NURANI UNHCR
Pendelegasian kewenangan harus di maknai bahwa kita di berikan tanggung jawab para pemangku jabatan dan kedudukan. Kemudian di berikan tanggung jawab untuk bisa menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan proses pembangunan bahkan melayani masyarakat secara baik,” ucapnya.
Ia menambahkan proses penyelenggaraan pemerintah di Kota Ambon telah di ambil melalui adanya kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang di lakukan oleh Pemkot Ambon. Selanjutnya terdistribusi ke bawah melalui Kecamatan-Kecamatan, Desa, Kelurahan dan Negeri.
Silakan Baca Juga : INI SERUAN AFRINALDI YUNAS SOAL KOMPETENSI MUBALIGH
Yang harus di wujudkan dan menjadi priortas adalah kita yang terpanggil dalam upaya tersebut dapat melaksanakan tugas dan tangung jawab dengan baik. Pada tingkat paling bawah ada kepala pemerintah Negeri, kepala pemerintahan Desa, dan Lurah. Seluruhnya sudah di atur sesuai kebutuhan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Wattimena.(*)