Bodewin Wattimena Buka Suara Terkait Temuan BPK TA 2022

AMBON, PG. COM : Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena akhirnya buka suara terkait pemberitaan sejumlah media yang mengaitkan keterlibatan dirinya dalam temuan Anggaran Pengiriman Kargo Tahun Anggaran 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepada Tim Media Center Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Bodewin Wattimena menyampaikan, dirinya sama sekali tidak terkait dengan kasus itu.
“Selama menjabat sebagai Penjabat Walikota Ambon, saya tidak memiliki kepentingan dengan pengiriman kargo,” kata Bodewin Wattimena di Balai Kota Ambon, Rabu (6/3/2024).
Dia tidak menampik bahwa Anggaran Pengiriman Kargo menjadi temuan tim audit BPK Tahun Anggaran (TA) 2022 di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Ambon, yang nilainya sebesar Rp 1,3 Milyar.
Untuk itu, Wattimena menegaskan, diperlukan koordinasi dan komunikasi lebih mendalam terhadap pihak yang mengetahui dan bertanggungjawab terkait anggaran tersebut, agar lebih jelas.
Dikatakan, jika temuannya di Setda Kota Ambon, maka yang harus dikonfirmasi ialah Sekretaris Kota (Sekkot).
“Hingga saat ini belum ada laporan kepada saya terkait dengan temuan BPK tersebut, apakah sudah ditindak lanjuti atau belum,” ungkap Wattimena.
Menurut dia, Undang Undang Nomor 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 6, ayat 2 Huruf C berbunyi, kepala daerah pemegang kekuasaan keuangan daerah.
Sedangkan Pasal 10 ayat 1 berbunyi, kekuasan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola ABPD, serta Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pejabat Pengguna Anggaran atau Barang.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan tersebut, Wattimena menegaskan dirinya bukanlah pengguna anggaran, lantaran temuan itu berada di Setda Kota Ambon.
“Dan, bisa ditelusuri barang apa yang dikirim dan kapan dikirimkan melalui jasa pengiriman kargo, sebagaimana temuan BPK,” tandasnya. (*)