Lesnussa : Tidak Ada Pasangan Calon Perseorangan di Pilkada Malteng
MASOHI,AMBON,PG.COM : Ketua KPUD Maluku Tengah Abdurrahim Lesnussa yang di dampingi Abdul Aziz Latucinsina sebagai koordinator divisi penyelenggara dan Badwi Tubaka yang adalah Sekretaris KPUD Malteng menyatakan tidak ada bakal calon bupati/wakil bupati perseorangan yang daftar di KPUD MaltengMalteng, ucap Lesnussa dalam rilis yang diterima media jni,Senin (13/05/2024)
Hal ini di sampaikan Ketua KPUD Malteng dalam Konferensi pers di ruang rapat KPUD malteng pada Senin, 13/05 sekitar pukul 00.45 wit yang di hadiri oleh komisioner KPUD Provinsi Maluku dan sejumlah pegawai sekretariat KPUD malteng.
Lesnussa menjelaskan kalau KPUD malteng telah membuka pendaftaran calon perseorangan bupati/wakil bupati malteng dalam perhelatan pemilihan bupati/wakil bupati tahun 2024 sejak tanggal 08/05 hingga tanggal 12/05.
Namun sampai saat batas waktu yang di tentukan KPUD malteng yaitu Minggu 12/05 pukul 23.59 wit tidak ada satupun bakal calon ataupun tim dari bakal calon yang mendaftar di KPUD Malteng melalui proses “Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malteng Tahun 2024”, jelas Lesnussa.
Ya, tidak ada pasangan calon yang datang je KPUD malteg untuk mendaftar sebagai calon perseorangan.
Kendati demikian ucap Ketua KPUD bahwa sesusi jadwal dan waktu yang di tetapkan oleh KPUD malteng sesuai Peraturan KPU RI maka berakhir sudah pembukaan pendaftaran perseorangan samapai pukul 23.59 wit pada Minggu, 12/05.
Sementara itu di tempat yang sama Abdul Aziz Lattucinsina (koordinator Divisi Penyelenggara) menjelaskan kalau pasal 39 Undang-Undang nomor 08 tahun 2015 tentang oerubahan atas Undang-Undang nomor 01 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UNdang-Undang Nomor 01 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Buoati, Wali Kota.
Dalam UU ini menyatakan bahwa peserta pemilihan adalah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati serta padangan calon Walikota dan calon wakil Walikota yang di usulkan oleh Partai Politik dan atau gabungan oartai Politik dan atau pasangan calon perseorangan yang di dukung oleh sejumlah orang.
Sesuai ketentuan UU maupun Peraturan Pemerintah (PP) tersebut maka KPUD Malteng sudah melakukan semua keputusan tersebut yaitu mulai membuka oendaftaran pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati malteng sejak 08-12 Mei 2024 dan berakhir pada pukul 23.59 wit.
Berdasarkan tahapan sesuai ketentuan itu, maka harus ada pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dukungan suara yang tersebar di kurang lebih 10 kecamatan dengan jumlah suara dukungan melalui KTP harus berkisar antara 26.252 dukungan
Jumlah dukungan suara ini berdasarkan jumlah DPT Kabuoaten Malteng yang menggunakan hak suara dalam pemilihan umum pada bulan April 2024 kemarin yaitu 308.847 suara atau setara dengan 8,5% setangah, sebut Azis Latucinsina.
Abdul Azis Latuconsina menjelaskan kalau KPUD malteng sesuai aturan perundanagn dan peraturan pemerintah membuka pendaftaran perseorangan calon buoati dan wakil bupati malteng 2024 melalui calur pengumuman pamplet yang di pasang di depan kantor KPUD malteng dan juga pada media sosial yang di miliki oleh KPUD malteng sebagai penyelenggara.
Jadi saat pengumuman pendaftaran perseorangan itu di buka pada 08/05 sebut Azis bahwa ada penghubung pasangan calon bupati atas nama Mirati Dewaningsih sudah melakukan koordinasi dengan KPUD sebagai oenyelenggara untuk mendaftars melalui jalur oerseorangan.
Namun sampai pada saat oenutupan pendaftaran perseorangan pada Minggu, 12/05 pukul 23.59 wit, tudak ada satupun bakal calon perseorangan yang mendaftar dan menyerahkan bukti dukungan pasangan calon yang di dukung oleh masyarakat di 18 kecamatan yang ada di malteng termasuk bakal calon ibu Mirati Dewaningsih maupun timnya, sebut Latuconsina.
Jadi memang tidak ada bakal calon perseorangan dalam perhelatan pemilihan bupati/wakil bupati kabupaten Maluku Tengah tahun 2024, tutupnya.(*)
