Kusa Hukum Istri Almarhum Pieter Sahertian Akan Tagih Janji Kapolri

AMBON,PG.COM : Pistos Noija Kuasa Hukum Istri Almarhum Pieter Sahertian Akan Tagih Janji Kapolri hal ini diungkapkan Noija kepada wartawan di Mutiara Hotel, Minggu (20/10/2024)

” Kami akan datangi Polres Pulau Ambon dan PP Lease maupun Polda Maluku untuk menagih janji Kapolri ”

Nioija mengatakan, sebagai kuasa hukum istri Mathilda Sahertian dari almarhum Pieter Sahertian meminta pendampingan Hukum dan direncanakan, besok senin (21/10) kita akan datangi Polres maupun Polda Maluku untuk bertatap muka langsung dengan Kapolresta dan Kapolda Maluku dengan tujuan untuk menagih janji Polisi

Janjian Polisi ini di ungkapkan oleh Iptu Kasad Tahanan dan barang bukti Ekmond Sapulete yang saat itu ada dalam mediasi antara kedua anak kandung Aliec Sahertian dan anak Bungsu Elsye di Polsek Sirimau (11/10)

Menjelaskan, saat itu mediasi kedua anak kandung almarhum, Iptu Ekmond meminta untuk Vidieo Coll (VC) bersama dengan Istri almarhum di jakarta untuk meminta kehadirannya datang ke Ambon dan apabila istri almarhum datang maka jenasah akan diserahkan kepada pihak keluarga dalam hal ini stri almarhum .

“Kalo mama datang, maka jenasah ini akan diserahkan ” ungkap Noija meniru perkataan Iptu Ekmond Sapulette

Menurut Noija, apa yang di sampaikan Iptu Ekmod saat itu berpakaian seragam Polri pada saat jam Dinas dan juga berada di kantor Polsek Sirimau,dan itu adalah pernyataan resmi,ucapnya.

Selanjutnya pernyataan yang disampaikaan Iptu Ekmond itu berarti atas nama pemerintah Republik Indonesia ,atas nama Kapolri, kapolda, kapolres dan kalpolsek namun kenyataannya hingga kini jenasab belum lagi diberangkatkan.,

Untuk di ketahui, sebelumnya juga sudah ada mediasi dengan, Kapolresta P. Ambon dan PP. Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas Polresta P. Ambon dan Pp. Lease Ipda Jane Luhukay mengatakan upaya mediasi yang dilakukan keluarga alm. Drs. Piet R Sahertian antara Istri almarhum dan keduanya anaknya Alice dan Elsye namun tidak ada titik temu.demikian disampaikan Kasi humas Polresta P. ambon dan PP Lease saat di wawncarai, diruang kerjanya, selasa (16/10)

Dikatakan, setelah mediasi yang belum mendapatkan titik temu makanya pak Kapolresta menyarankan menggunakan jalur hukum.

“Dari pak Kapolres sendiri karena memang mediasi belum dapat titik temu makanya disarankan untuk ke Rana hukum.”ujarnya sambil menegaskan jadi nanti dari keluarga (ahli waris) mengambil langkah hukum ucap luhukay (PG-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *