9 Fraksi di DPRD Maluku Setujui Ranperda APBD 2025

AMBON, PG. COM : Sembilan fraksi di DPRD Provinsi Maluku menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025, untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka pengungkapan pendapat akhir fraksi -fraksi terhadap ranperda APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2025, di ruang rapar paripurna, Sabtu (30/11/2024) malam.

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun dalam Segalanya mengatakan, bahwa beberapa waktu lalu, pemerintah daerah telah menyampaikan Ranperda tentang APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2025 kepada DPRD untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama.

“Selanjutnya, sesuai dengan mekanisme yang berlaku, maka Ranperda telah dibahas sesuai dengan tahapan, baik secara internal DPRD maupun pembahasan pada rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” ujar Watubun.

Berbagai permasalahan yang menjadi perhatian DPRD dalam Ranperda APBD tahun 2025 telah dibahas bersama dengan TAPD secara intensif, dalam semangat hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dengan DPRD.

Oleh karena itu setiap permasalahan yang ditemui dalam keseluruhan proses pembahasan RAPBD tahun anggaran 2025, dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.

“Mengakhiri rangkaian proses pembahasan ranperda tentang APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2025, maka berdasarkan pasal 20 PP Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota, maka jadwal pembahasan tahun anggaran 2025 ini telah ditetapkan oleh badan musyawarah, dan sesuai dengan jadwal pembahasan tersebut, maka sebelum kita tiba padaa pengambilan keputusan, maka perlu didahului dengan sikap politik oleh fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Maluku,” ujarnya.

Sementara itu, Fraksi Gerindra dalam pendapat akhir fraksinya yang dibacakan Ketua Fraksi, Jhon Laipeny mengatakan, APBD tahun anggaran 2025 merupakan titik awal kerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, untuk melaksanakan pembangunan di Maluku, yang merupakan bagian dari pembangunan nasional menuju cita-cita Indonesia Emas tahun 2045.

Namun harus dipahami, Ranperda APBD tahun anggaran 2025 ini belum dirancang berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku, yang terintegrasi dan sinkron dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun 2025-2029. Sebab, RPJMD Provinsi Maluku sebelumnya berada dalam periodesasi 2019-2024, dan sudah berakhir.

“Sedangkan pemerintah daerah dan DPRD belum menetapkan RPJMD Provinsi Maluku tahun 2025-2029. Karena rancangannya baru akan disusun oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2025-2030, yang baru akan dilantik pada bulan Februari 2025,” sebut Laipeny.

Meski demikian, upaya dan kerja keras pemda beserta jajarannya untuk menyusun RAPBD tahun anggaran 2025, yang selaras dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025, agar pembangunan di Maluku pada tahun 2025 tetap berjalan menuju Indonesia Emas 2045 patut diapresiasi.

“Untuk itu, Fraksi Gerindra pada kesempatan ini menyampaikan rasa terima kasih kepada PJ Gubernur Maluku, dan Plh Sekda yang telah menjalankan tugas dengan baik, di masa transisi ini,” pungkas Laipeny.

Ditempat yang sama, PJ Gubernur Maluku, Sadali Ie dalam berbagai pengakuannya, beberapa waktu lalu Pemprov Maluku telah menyampaikan Ranperda APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2025 kepada DPRD untuk dibahas.

Menurutnya, Ranperda APBD tahun anggaran 2025 yang telah dibahas secara arif, bijaksana dan mendasar dalam semangat kemitraan, menunjukkan komitmen semua pihak untuk mengawal suksesnya penyelengaraan pemerintah daerah, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Ranperda APBD tahun anggaran 2025 mengalami perubahan, dari KUA-PPAS tahun anggaran 2025 yang telah disetujui bersama. Hal ini dikarenakan terjadinya penyesuaian terhadap dana transfer tahun anggaran 2025,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *