Politisi Perindo Rawidin : Isu Gelapkan Uang di TKBM Ambon itu Hoax

AMBON, PG.COM : Politisi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kota Ambon Rawidin La Ode Ido S, Sos, menyatakan isu penggelapan uang diKerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Ambon itu Hoax.
“Kasus ini sudah selesai sejak tahun 2020. Semua tuduhan itu tidak terbukti dan telah dihentikan oleh Kejati dan Polda Maluku. Jadi, saya pastikan isu ini adalah hoaks,” ujar Rawidin yang juga didampingi kuasa hukum TKBM Ambon, Rossa Alfaris, serta sejumlah pengurus koperasi.
Ketua Fraksi Partai Perindo DPRD Kota Ambon ini menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sempat menyeret namanya saat menjabat sebagai Bendahara dan Ketua TKBM Pelabuhan Ambon telah selesai secara hukum.
Selain itu, Anggota DPRD dua periode ini membantah tudingan bahwa aset-aset pribadinya berasal dari dana TKBM. Ia menyebut, sebelum menjabat sebagai ketua koperasi, dirinya sudah memiliki tujuh kapal usaha, jadi apa yang di tudingkan itu tidak benar
Sebelumnya, laporan terkait dugaan TPPU ini dilayangkan ke Kejati Maluku oleh Andri Harianto bersama kuasa hukumnya Irwan, serta Ketua LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating, pada Selasa (3/6/2025).
Menanggapi laporan tersebut, Rawidin mengaku siap mengambil langkah hukum. Ia menyebut akan melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya dan institusi TKBM.
“Soal laporan pertanggungjawaban yang disebut fiktif, semua itu tidak benar. Rapat sudah dilakukan, semua laporan dibuka, dan tidak ada anggota yang menyanggah. Ini sudah disetujui secara kolektif,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Rawidin, Rossa Alfaris, membenarkan bahwa kasus ini sudah dihentikan sejak empat tahun lalu. “Sudah ada SP3 dari kejaksaan dan kepolisian. Bahkan lewat jalur perdata, TKBM menang di Pengadilan Negeri Ambon,” ujar Rossa.
Terkait pemecatan terhadap Andri Harianto, pihak TKBM menyebut keputusan itu diambil melalui rapat internal karena yang bersangkutan terbukti memotong gaji anggota kelompoknya untuk kepentingan pribadi.
“Kami sudah memberikan kesempatan kepada Andri untuk mengambil hak-haknya, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. Karena itu, kami juga sudah melaporkannya ke Polda Maluku atas dugaan penggelapan dan pencemaran nama baik,” katanya.
Langkah hukum ini, lanjut Rossa, menjadi bagian dari upaya menjaga nama baik lembaga dan para pengurus koperasi TKBM dari tudingan yang dinilai tidak berdasar.
Ditambahkan, selama kepemimpina Rahwidin,kesejahteraan Anggota maupun Pengurus TKBM sangat diperhatikan mulai dari pemberian beasiswa bagi anak yang berprestasi dari SD hingga perguruan tinggi, dan bukan hanya itu namun kesehata bagi isteri dan anak juga diperhatikan,ucapnya (PG-01)