DPRD Ambon Dorong Revisi Perda Sopi Usai Pemusnahan Barang Bukti Minuman Beralkohol
AMBON,PG.COM : Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits G. Tamaela, menegaskan pentingnya revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2005 tentang pendistribusian dan peredaran minuman beralkohol tradisional di Kota Ambon. Hal ini disampaikan usai menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti minuman lokal beralkohol jenis sopi hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Polda Maluku dan Polresta Ambon, di Lapangan Tahapary, Polda Maluku, Jumat (06/03/2026).
Kegiatan pemusnahan tersebut menjadi simbol komitmen aparat penegak hukum dalam menekan peredaran minuman keras tradisional yang tidak terkontrol.
Selain aparat kepolisian, kegiatan itu juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Ambon yang selama ini terus mengingatkan masyarakat akan dampak negatif penyalahgunaan minuman beralkohol.
Ketua DPD Nasdem Kota Ambon menjelaskan, pemerintah daerah bersama Forkopimda telah berulang kali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam mengonsumsi minuman beralkohol tradisional, terutama sopi, yang kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal di masyarakat.
“Berulang kali pemerintah daerah bersama Forkopimda menyerukan kepada seluruh masyarakat agar sadar bahwa banyak kejadian kriminal di Ambon dipicu oleh minuman beralkohol tradisional, khususnya sopi yang tidak terkontrol pemanfaatannya,”
Menurutnya, pemerintah tidak bermaksud meniadakan keberadaan sopi yang merupakan bagian dari kearifan lokal masyarakat Maluku. Namun, persoalan utama terletak pada pengelolaan, distribusi, serta pengawasan yang selama ini belum berjalan optimal.
“Bukan berarti kita menjustifikasi keberadaan sopi.
Mentan wartawan Lokal Maluku, Sopi adalah bagian dari kearifan lokal, tetapi pemanfaatannya selama ini tidak terkontrol dengan baik sehingga kerap menjadi pemicu konflik, baik di tingkat keluarga, kampung, maupun lingkungan masyarakat,” kata Mourits.
Ia menambahkan, DPRD Kota Ambon akan menjadikan masukan dari Kapolda Maluku sebagai catatan penting dalam proses revisi regulasi daerah, khususnya menyesuaikan aturan yang ada dengan perkembangan hukum terbaru, termasuk perubahan dalam sistem hukum pidana nasional.
“Perda Nomor 5 Tahun 2005 akan kita revisi untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum terbaru. Pengaturan sanksi terhadap pendistribusian, penggunaan, hingga penyalahgunaan minuman beralkohol tradisional akan diperjelas dalam regulasi yang baru,” kata Mourits.
Lebih lanjut, ia menyoroti persoalan kadar alkohol sopi yang beredar di masyarakat yang sering kali tidak terkontrol dan bahkan melebihi batas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan penyampaian Kapolda tadi, rata-rata kadar alkohol sopi yang beredar bisa mencapai 35 hingga 40 persen. Padahal pada kadar 30 persen saja sudah sangat kuat. Ini menunjukkan bahwa produksi dan pengawasannya masih sangat lemah,” ujarnya.
Di sisi lain, Mourits mengakui bahwa sopi juga memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat, terutama di wilayah pegunungan dan pesisir yang menggantungkan penghasilan dari produksi minuman tradisional tersebut.
“Bagi sebagian masyarakat, sopi merupakan komoditas ekonomi. Karena itu pemerintah tidak bisa serta-merta melarang, tetapi harus mampu mengatur agar produksinya higienis, kadar alkoholnya terkontrol, serta distribusinya tidak menimbulkan dampak sosial,” ujarnya
Ia mencontohkan beberapa daerah lain di Indonesia seperti Manado dan Nusa Tenggara Timur yang dinilai berhasil mengelola minuman tradisional sebagai komoditas ekonomi melalui regulasi yang jelas dan sistem pengawasan yang baik.
Selain revisi perda, DPRD juga akan mendorong penguatan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di daerah agar penegakan aturan terkait peredaran minuman beralkohol tradisional dapat dilakukan secara lebih efektif di tingkat pemerintah daerah.
“Harapan kami, melalui revisi perda nanti, penegakan aturan terhadap distribusi dan penyalahgunaan sopi dapat dilakukan lebih tegas oleh PPNS sehingga tidak hanya bergantung pada penindakan kepolisian,” katanya
Di akhir keterangannya, ia mengajak masyarakat Ambon untuk meningkatkan kesadaran dalam mengonsumsi minuman beralkohol, terutama dalam berbagai kegiatan adat maupun acara keluarga yang kerap melibatkan sopi sebagai bagian dari tradisi.
“Kita tidak bisa memungkiri bahwa sopi sudah menjadi bagian dari identitas budaya masyarakat Ambon. Tetapi yang paling penting adalah kesadaran. Silakan dikonsumsi secara bijak, jangan sampai karena sopi justru menimbulkan konflik atau mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Mourits.
