Rektor Unpatti: Demo Boleh, Tapi Harus Penuhi Empat Unsur dan Tidak Anarkis
AMBON,PG.COM : Rektor Universitas Pattimura (Unpatti), Fredy Leiwakabessy, menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di lingkungan kampus tetap dijamin. Namun ia mengingatkan agar setiap aksi demonstrasi mahasiswa dilakukan secara bertanggung jawab, tidak anarkis, serta memenuhi empat unsur utama yang menjadi dasar dalam menyampaikan aspirasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Rektor Unpatti kepada wartawan usai menghadiri pelantikan pengurus Ikatan Alumni Universitas Pattimura (IKAPATTI) oeriode 2025-2029 di Swiss-Belhotel Ambon, Jumat (13/03/2026).
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa kritik terhadap pimpinan kampus maupun pejabat publik merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi.
Menurutnya, kebebasan berpendapat merupakan hak yang dilindungi, termasuk bagi mahasiswa. Namun kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab moral serta etika dalam menyampaikan kritik maupun tuntutan.
“Kebebasan berpendapat itu tidak dilarang, tetapi yang pertama harus memiliki data yang akurat, yang kedua jangan menghujat, memfitnah dan mencaci maki, yang ketiga tidak boleh anarkis, dan yang keempat harus memberikan solusi,” pungkasnya.
Rektor menjelaskan, keempat unsur tersebut penting agar dialog antara mahasiswa dan pihak kampus dapat berjalan konstruktif. Dengan adanya data yang valid dan solusi yang jelas, kritik yang disampaikan tidak hanya menjadi tekanan, tetapi juga bagian dari proses perbaikan institusi.
“Jadi bisa demo menyampaikan pendapat, tetapi harus memiliki empat unsur ini supaya kita bisa berdiskusi lebih lanjut dengan mahasiswa,” kata Prof. Fredy Leiwakabessy.
Lebih jauh ia menegaskan bahwa tindakan anarkis dalam demonstrasi justru merugikan mahasiswa sendiri. Pasalnya, fasilitas kampus yang dirusak merupakan aset yang dibangun dari kontribusi mahasiswa melalui pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).
“Jika mereka anarkis sampai membakar, maka sama saja mereka membakar rumahnya sendiri, karena kampus itu dibangun dengan UKT yang berasal dari mahasiswa itu sendiri,” ujarnya.
Rektor juga mengingatkan bahwa dalam praktik demokrasi, pejabat publik pada prinsipnya harus siap menerima kritik. Namun kritik yang disampaikan tetap harus berada dalam koridor hukum dan etika.
“Kalau seseorang difitnah atau diteror, dalam kasus verbal itu bisa saja diproses. Namun sebagai pejabat publik kita harus siap menerima kritik, asalkan memenuhi empat unsur yang saya sebutkan tadi,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pesan kepada mahasiswa agar tetap menjaga marwah akademik dalam menyampaikan aspirasi. Demonstrasi dinilai sebagai bagian dari dinamika kampus, tetapi harus diarahkan pada upaya mencari solusi, bukan sekadar melampiaskan emosi.
Dengan pendekatan dialogis dan berbasis data, pihak kampus berharap hubungan antara mahasiswa dan pimpinan universitas tetap terjaga dalam kerangka akademik yang sehat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kritik yang muncul mampu menjadi energi positif bagi pengembangan kampus kedepan. (PG-01)
