Remisi Idulfitri 1447 H Buka Peluang Bebas Bersyarat bagi Tagop Solisa
AMBON, PG.COM : Lapas Kelas II Ambon mengusulkan sebanyak 135 warga binaan untuk memperoleh remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Dalam daftar tersebut, nama Tagop Solisa turut tercantum dan berpotensi diusulkan untuk bebas bersyarat, demikian disampaikan Kepala Seksi Pembinaan Pendidikan (Kasi Binadik) Lapas Kelas II Ambon, Meky Patti kpada Pelagandong.com di Ruang kerjanya, selasa (17/03/2026) .
Pengusulan remisi ini merupakan bagian dari kebijakan rutin pemerintah dalam sistem pemasyarakatan, yang memberikan pengurangan masa pidana kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, khususnya bagi warga binaan beragama Islam.
Dia menjelaskan bahwa dari total 389 warga binaan, terdapat 178 orang beragama Islam yang menjadi dasar penilaian dalam pemberian remisi tahun ini merupakan data remisi ini tertanggal (16/ 03/2026)
“ Ada 135 orang warga binaan yang diusulkan mendapat remisi Hari Raya Idulfitri. Dari total 178 warga binaan beragama Islam, 100 orang diusulkan remisi Idulfitri dan 35 orang remisi karena keterlambatan administrasi,” pungkasnya.
Ia menegaskan bahwa tidak seluruh warga binaan dapat diusulkan menerima remisi karena adanya sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan, baik dari aspek hukum maupun kelengkapan administrasi.
“…Sebanyak 43 orang tidak diusulkan karena ada yang sedang dalam proses usulan pembebasan bersyarat, serta ada juga narapidana yang menjalani hukuman seumur hidup,” katanya.
Nama Tagop Solisa menjadi salah satu yang paling disorot dalam daftar penerima remisi tahun ini. Mantan Bupati Buru Selatan itu dipastikan memperoleh remisi khusus Idulfitri di Lapas Ambon.
Menurut Meky Patti, pemberian remisi tersebut dapat berdampak langsung terhadap peluang status hukum lanjutan, khususnya terkait pengajuan pembebasan bersyarat apabila telah memenuhi syarat masa pidana.
“ Tagop Solisa juga mendapat remisi Idulfitri 1447 Hijriah.Jika setelah perhitungan remisi yang bersangkutan telah menjalani dua pertiga masa pidana, maka akan diusulkan bebas bersyarat.”
Ia menambahkan, apabila masa pidana yang telah dijalani belum mencapai dua pertiga, maka pengusulan pembebasan bersyarat dapat dilakukan kembali pada momentum remisi berikutnya.
“Namun apabila belum mencukupi dua pertiga masa pidana, maka akan diusulkan kembali pada remisi 17 Agustus.,” ucapnya.
Lebih lanjut, dalam sistem pemasyarakatan terdapat ketentuan bahwa narapidana yang telah diusulkan untuk pembebasan bersyarat tidak dapat kembali diusulkan menerima remisi pada periode yang sama.
Kebijakan tersebut mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yang mengatur pemberian hak warga binaan secara bertahap dan terukur.
Dengan demikian, keputusan akhir terkait pemberian remisi maupun pembebasan bersyarat tetap berada pada pemerintah pusat setelah melalui proses verifikasi dan evaluasi menyeluruh, termasuk penilaian terhadap perilaku narapidana selama menjalani masa pidana serta kepatuhan terhadap program pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan. (PG-01)
