BPJS Kesehatan Tegaskan Bayi Tidak Otomatis Jadi Peserta JKN
AMBON, PG. COM : Isu mengenai bayi Warga Negara Indonesia (WNI) yang disebut akan otomatis menjadi peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai April 2026 ramai beredar di tengah masyarakat.
Informasi tersebut memicu kebingungan publik terkait prosedur kepesertaan bayi baru lahir dalam sistem BPJS Kesehatan. Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan memastikan bahwa kabar tersebut tidak sepenuhnya benar.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan kebijakan yang menyatakan bayi baru lahir langsung terdaftar secara otomatis sebagai peserta aktif JKN. Menurutnya, proses pendaftaran tetap harus dilakukan oleh orang tua atau keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.
“Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, pada Senin (06/04/2026).
Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, yang mengatur kewajiban orang tua untuk mendaftarkan bayi baru lahir menjadi peserta JKN paling lama 28 hari sejak kelahiran. Apabila bayi didaftarkan dalam rentang waktu tersebut, maka status kepesertaan JKN akan langsung aktif tanpa masa tunggu.
Untuk mempermudah masyarakat, BPJS Kesehatan menyediakan layanan pendaftaran bayi baru lahir melalui kanal digital, salah satunya melalui layanan WhatsApp PANDAWA.
Dalam proses tersebut, orang tua cukup mengirimkan dokumen berupa foto KTP ibu, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Lahir bayi untuk diverifikasi oleh petugas BPJS Kesehatan.
Apabila pendaftaran bayi dilakukan melewati batas waktu 28 hari sejak kelahiran, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa iuran kepesertaan JKN tetap akan dihitung sejak tanggal kelahiran bayi.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melakukan pendaftaran agar tidak menghadapi kendala administratif maupun beban iuran yang tertunggak.
“Sayangnya, meski program ini sudah berjalan lebih dari 13 tahun, masih ada saja sebagian orang yang baru mendaftar JKN ketika jatuh sakit. Oleh karena itu, penting untuk menjadi peserta JKN selagi masih sehat dan memastikan status kepesertaan kita selalu aktif karena sakit tidak ada yang tahu kapan datangnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, BPJS Kesehatan juga menyatakan kesiapan untuk mendukung integrasi sistem kepesertaan dengan portal layanan publik terpadu milik pemerintah. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan, mempercepat proses administrasi, serta memperluas jangkauan kepesertaan JKN di seluruh Indonesia.
“Masyarakat juga perlu tahu, iuran peserta JKN tidak hanya digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit, namun juga dimanfaatkan untuk menjaga peserta yang sehat melalui berbagai program promotif preventif bersama mitra fasilitas kesehatan,” katanya (PG-01)
