Imigrasi Ambon Amankan 24 WNA Cina di Gunung Botak
AMBON, PG. COM : Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon mengamankan sebanyak 24 warga negara asing (WNA) asal Cina dalam operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, Senin (04/05/2026). Penindakan ini menjadi bagian dari upaya penertiban aktivitas tenaga asing di wilayah pertambangan.
Operasi tersebut melibatkan sejumlah instansi lintas sektor, di antaranya TNI, Polri, Kejaksaan, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku. Dalam operasi itu, mayoritas WNA ditemukan tengah beraktivitas langsung di area tambang, tepatnya di kawasan Nambalaya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqi Taufan, menyampaikan bahwa seluruh WNA kini dalam proses pemeriksaan guna memastikan legalitas dokumen serta kesesuaian aktivitas mereka di lapangan.
“Sebanyak 22 orang kami temukan di lokasi pertambangan, sementara dua lainnya berada di kantor. Total 24 orang saat ini dalam proses pemeriksaan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqi Taufan.
Seluruh dokumen perjalanan milik para WNA tersebut telah diamankan sebagai bagian dari pemeriksaan administratif. Imigrasi kini mendalami apakah izin tinggal yang dimiliki sesuai dengan kegiatan yang mereka lakukan, khususnya keterlibatan dalam aktivitas pertambangan.
Berdasarkan data awal, seluruh WNA tersebut diketahui beroperasi di kawasan Gunung Botak dan termasuk 16 orang yang sebelumnya telah diamankan dalam operasi terpisah. Meski perusahaan yang mempekerjakan mereka disebut memiliki izin resmi, Imigrasi menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan keimigrasian tetap menjadi aspek utama yang diperiksa.
“Legalitas perusahaan bukan ranah kami, tetapi penggunaan izin tinggal oleh tenaga asing harus sesuai dengan ketentuan. Itu yang sedang kami dalami,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqi Taufan.
Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik dalam bentuk sanksi administratif maupun pidana jika ditemukan unsur pelanggaran berat.
“Kalau hanya overstay, ada sanksi administratif. Tapi jika ada unsur penyalahgunaan izin atau pelanggaran berat, bisa diproses pidana,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqi Taufan.
Imigrasi Ambon memastikan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Maluku akan terus diperketat, khususnya di sektor-sektor strategis seperti pertambangan. Langkah ini diambil untuk menjamin bahwa aktivitas tenaga asing berjalan sesuai aturan dan memberikan kontribusi positif bagi daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Maluku benar-benar memberikan dampak positif dan mematuhi aturan yang berlaku,” pungkas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqi Taufan. (*)
