Kasus Gino Kalahatu Naik Penyidikan, Polisi Bantah Isu Uang Damai Rp30 Juta

AMBON, PG.COM : Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Gino Bryan Kalahatu (22), warga Gunung Nona, memasuki babak baru setelah Polsek Sirimau resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Peristiwa yang terjadi di Lorong Toko Bintang, Negeri Urimessing, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon itu sebelumnya menjadi perhatian publik setelah muncul isu dugaan tawaran damai senilai Rp30 juta yang disebut-sebut melibatkan penyidik kepolisian.

Kapolsek Sirimau, Iptu Bastian Tuhuteru, kepad wartawan di ruang kerjanya menjelaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, pihak kepolisian telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan sebelum perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Terkait kasus di Urimessing, kami sampaikan bahwa dari kemarin kami sudah menyampaikan SP2AP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan kepada keluarga korban. Di hari yang sama, kami juga sudah kirim SPDP, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada pihak Kejaksaan,” katanya.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan pengumpulan alat bukti, polisi menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial GP (50), JJA (57), dan SBA (56). Ketiganya diduga terlibat dalam tindak kekerasan bersama terhadap korban. Meski telah menetapkan tersangka, penyidik menegaskan proses pendalaman masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Sampai saat ini ada tiga orang yang cukup bukti dan saksi untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. Kami tetap akan mengembangkan kasus ini, karena bisa saja ada tambahan pelaku berdasarkan keterangan saksi selanjutnya,” ujarnya.

Menanggapi isu yang beredar terkait adanya kesepakatan damai senilai Rp30 juta untuk menghentikan proses hukum, Kapolsek Sirimau memberikan bantahan tegas.

Ia menegaskan bahwa penyidik tidak pernah mengatur, memfasilitasi, maupun terlibat dalam pembicaraan terkait nilai perdamaian antara pihak korban dan keluarga tersangka.

Menurutnya, apabila terdapat upaya permintaan maaf atau perdamaian, hal itu merupakan urusan pribadi para pihak di luar kewenangan kepolisian.
“Isu yang mengatakan penyidik mengatur damai dengan uang 30 juta rupiah itu tidak benar sama sekali. Kami bekerja profesional. Jika ada pihak keluarga tersangka yang ingin menemui keluarga korban untuk meminta maaf atau berdamai, itu urusan keduanya di luar kantor kepolisian. Kami tidak mengatur, tidak menawar, dan tidak mencampuri nilai uang berapa pun,”pungkasnya.

Ia juga membantah anggapan bahwa hubungan keluarga salah satu tersangka dengan anggota kepolisian dapat memengaruhi proses hukum. Polsek Sirimau, kata dia, berkomitmen menjalankan penyidikan secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. Polisi memastikan seluruh proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan guna memberikan rasa keadilan bagi korban, keluarga, dan masyarakat luas.

“Tidak ada tawar-menawar atau kompromi atas nama kejahatan. Kami memastikan setiap langkah penyidikan berjalan sesuai koridor undang-undang demi mewujudkan rasa aman, tertib, dan keadilan sejati bagi seluruh warga, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegasnya (PG-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *