Komisi III DPRD Ambon Soroti Tanggung Jawab Pengembang Perumahan BHU
AMBON, PG.COM : Komisi III DPRD Kota Ambon menyoroti tanggung jawab pengembang Perumahan Bukit Hijau Urimessing (BHU) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama warga, pengembang, pihak perbankan, dan organisasi perangkat daerah terkait, Senin (8/6/2026).
Rapat tersebut membahas berbagai persoalan yang selama bertahun-tahun dikeluhkan penghuni, mulai dari kerusakan jalan lingkungan, buruknya sistem drainase, keterbatasan pasokan air bersih, hingga belum diterbitkannya sertifikat hak milik bagi sejumlah warga yang telah melunasi kewajibannya.
Dalam forum tersebut, warga mengungkapkan bahwa sejumlah fasilitas umum yang dijanjikan sejak awal pembangunan belum terealisasi secara maksimal.
Ketua RT 007/RW 001 Perumahan Bukit Hijau Urimessing, Helmy Lawalata, menjelaskan bahwa kondisi jalan lingkungan menjadi sulit dilalui saat musim hujan, sementara sistem drainase yang belum memadai menyebabkan genangan air dan berdampak pada sejumlah rumah warga.
Selain itu, kebutuhan air bersih sekitar 92 unit rumah hanya mengandalkan satu bak penampungan berkapasitas sekitar 5.500 liter yang dinilai jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan penghuni.
“Sejumlah fasilitas umum yang dijanjikan saat pembangunan perumahan hingga kini belum terpenuhi secara maksimal, termasuk jalan lingkungan, drainase, dan kebutuhan air bersih warga,” katanya.
Keluhan juga datang dari warga Uci Solisa yang mempertanyakan belum adanya kepastian penyelesaian sertifikat rumah meskipun pembayaran telah dilunasi sejak 2024.
Warga menilai berbagai komitmen yang pernah disepakati bersama pengembang pada 2023, termasuk penyediaan air bersih, pembangunan jalan, drainase, dan penyelesaian dokumen kepemilikan rumah, belum dijalankan secara optimal.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran sekaligus ketidakpastian hukum bagi para penghuni yang telah menetap di kawasan tersebut.
“Walaupun kawasan ini belum sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah, kami adalah warga yang sah dan sudah menetap di sini. Karena itu kami berharap ada langkah konkret untuk membantu menyelesaikan masalah yang kami hadapi,” kata Uci Solisa.
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Direktur PT Matriech Cipta Anugerah, Hobarth Soselisa, menyatakan pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan persoalan yang dihadapi warga meskipun terdapat sejumlah kendala teknis di lapangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Ambon, Ivonny Latuputty, menegaskan bahwa pengembang memiliki kewajiban memenuhi berbagai persyaratan sesuai dokumen perizinan, termasuk penyediaan akses jalan, drainase, bangunan pengaman kawasan berkontur, serta pengelolaan dampak lingkungan yang timbul akibat pembangunan.
“Kami tetap berupaya menyelesaikan persoalan yang ada dan berharap semua pihak dapat bersama-sama mencari solusi terbaik,” kata Direktur PT Matriech Cipta Anugerah, Hobarth Soselisa..
Selain itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far menegaskan bahwa pengembang harus bertanggung jawab memenuhi seluruh sarana dan prasarana yang telah dijanjikan kepada konsumen maupun yang tercantum dalam dokumen perizinan.
DPRD juga mengingatkan adanya ketentuan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman bagi pengembang yang tidak memenuhi kewajibannya,ujarnya.
Dikatakana untuk memastikan kondisi di lapangan, DPRD akan melakukan peninjauan langsung bersama instansi teknis terkait dan menggelar rapat lanjutan guna memastikan penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan warga.
“Kami ingin memastikan seluruh pihak menjalankan tanggung jawabnya sehingga hak-hak warga dapat terpenuhi dan persoalan yang ada segera mendapatkan solusi,” tegasnya (PG-01)
