DPRD Ambon Siap Putuskan Nasib Puluhan Lapak Pedagang Pasar Batu Merah
AMBON, PG.COM : DPRD Kota Ambon bersama Pemerintah Kota Ambon akan mengambil keputusan terkait keberadaan puluhan lapak pedagang di kawasan Hatukau Water Front City (HWFC) atau Pasar Batu Merah pada Senin (15/6/2026).
Langkah tersebut dilakukan menyusul temuan sejumlah bangunan yang diduga berdiri di area yang diperuntukkan bagi kelancaran lalu lintas dan tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits L.Tamaela kepada wartawan di rumah rakyat Belakang soya Ambon,Jumat (12/06/2026) mengatakan pembahasan dilakukan setelah Komisi II dan Komisi III DPRD berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Satpol PP, Dinas Perdagangan, pemerintah kecamatan, pemerintah negeri, serta pengembang kawasan. Hasil koordinasi tersebut menjadi dasar dalam menentukan langkah penertiban yang akan diputuskan bersama pemerintah kota.
“Prinsipnya jelas, setiap aktivitas atau bangunan di badan jalan yang melanggar peraturan lalu lintas dan tata ruang wajib ditindak oleh pemerintah selaku pengelola wilayah. Saat ini ditemukan pembangunan lapak-lapak baru di lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi kelancaran lalu lintas. Ini menjadi catatan kami untuk merekomendasikan penertiban. Besok, keputusan akan diambil, apa yang tidak sesuai aturan, harus dibongkar,” katanya
Menurut Mourits, perhatian utama DPRD tidak hanya tertuju pada aspek penegakan aturan, tetapi juga terhadap nasib sekitar 37 hingga 38 pedagang yang saat ini menempati lapak-lapak tersebut. DPRD menilai pemerintah harus mampu menghadirkan solusi yang adil dengan tetap mengedepankan kepentingan umum, terutama kelancaran arus lalu lintas dan fungsi ruang publik yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kita tidak anti-pedagang, tapi kita juga harus berpikir agar tidak timbul masalah baru berupa kemacetan. Tugas pemerintah adalah memastikan arus lalu lintas tetap lancar, dan salah satu caranya adalah menertibkan aktivitas yang sudah diatur ketat perundang-undangan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, saat proses relokasi pedagang dilakukan untuk mendukung pembangunan Hatukau Water Front City, tanggung jawab penyediaan lokasi pengganti menjadi kewajiban pihak pengembang. Beberapa lokasi alternatif seperti kawasan ruko, area parkir terminal, dan sejumlah lorong di sekitar kawasan telah disiapkan. Namun, masih terdapat persoalan yang perlu diselesaikan sehingga DPRD mendorong pengembang dan Pemerintah Kota Ambon untuk merumuskan solusi menyeluruh yang tidak merugikan pedagang maupun masyarakat pengguna jalan.
“Pengembang dan pemerintah kota harus duduk bersama mencari solusi lengkap, bukan langsung membangun fasilitas baru tanpa memikirkan dampaknya. Kami di DPRD akan bersikap tegas: jika melanggar, kami rekomendasikan tertibkan. Namun kami tetap membuka ruang diskusi besok agar ada jalan keluar terbaik, tetap sesuai aturan dan tidak merugikan pihak mana pun,” tutupnya. (PG-01)
