Dialog Publik Polda Maluku Soroti Pentingnya Kepastian Hukum Tanah Adat
AMBON, PG.COM : Polda Maluku menegaskan bahwa kepastian hukum terhadap tanah adat menjadi faktor penting dalam mencegah konflik, menjaga stabilitas keamanan, sekaligus mendukung pembangunan dan investasi di daerah. Penegasan itu mengemuka dalam Dialog Publik bertajuk “Tanah Adat Bukan Medan Konflik; Solusi Hukum dan Adat atas Konflik Lahan” yang digelar bersama RRI Ambon di Auditorium RRI Ambon dan disiarkan melalui RRI Pro 1 FM, RRI Digital, serta kanal YouTube RRI Ambon.
Dialog menghadirkan Kasubdit II Ditreskrimum Polda Maluku AKBP Ismanto Yuwono, S.I.P., S.I.K., pakar hukum Universitas Pattimura Dr. Novyta Uktolseja, S.H., M.Kn., Penata Pertanahan Ahli Muda Kanwil BPN Provinsi Maluku Julianus Keriyoma, S.SiT., S.H., Sekretaris Umum Majelis Latupati Provinsi Maluku Decky Tanasale, serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Maluku Dr. Sc. Agr. drh. Faradilla A., MTAPSc.
Para narasumber menilai sebagian besar sengketa tanah adat dipicu lemahnya administrasi pertanahan, belum jelasnya batas petuanan adat, serta minimnya dokumentasi kepemilikan tanah yang diwariskan secara turun-temurun.
“Persoalan tanah adat bukan semata persoalan hukum, tetapi juga menyangkut sejarah, nilai budaya, identitas masyarakat, dan hubungan kekeluargaan. Karena itu penyelesaiannya harus mengedepankan dialog, musyawarah, penghormatan terhadap hukum adat, serta didukung kepastian hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K.
Ia menjelaskan, Polri terus mengedepankan pendekatan preventif melalui edukasi hukum dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), lembaga adat, akademisi, serta masyarakat untuk memperkuat administrasi pertanahan. “Polda Maluku mendukung langkah pemerintah daerah, BPN, lembaga adat, akademisi, serta seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat edukasi mengenai administrasi pertanahan. Masyarakat juga diimbau segera mendaftarkan tanahnya agar memiliki kepastian hukum sehingga potensi sengketa di masa depan dapat diminimalkan,”ucapnya.
Dialog publik tersebut menghasilkan kesamaan pandangan bahwa penyelesaian sengketa tanah adat harus dilakukan melalui sinergi antara hukum nasional dan hukum adat, didukung penguatan data administrasi, penegasan batas wilayah adat, serta pelestarian mekanisme musyawarah. Langkah kolaboratif itu diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat adat sekaligus menjaga keamanan dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di Provinsi Maluku. (PG-01)
