Rokok Ilegal Mendominasi Hasil Operasi ASAP 2026 di Wilayah Maluku
AMBON, PG. COM : Peredaran rokok ilegal masih menjadi pelanggaran yang paling dominan dalam pelaksanaan Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) 2026 di wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Maluku bersama seluruh satuan kerja berhasil menggagalkan peredaran 156.980 batang rokok ilegal dan 18,3 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal selama operasi yang berlangsung pada 8 Juni hingga 15 Juli 2026.
Operasi yang digelar serentak secara nasional tersebut menghasilkan 24 kali penindakan di wilayah kerja Bea Cukai Maluku dan Maluku Utara. Kanwil DJBC Maluku mengamankan 12.200 batang rokok ilegal dari enam penindakan, KPPBC TMP C Ambon menyita 32.580 batang rokok ilegal dari enam penindakan, KPPBC TMP C Tual mengamankan 2.020 batang rokok ilegal melalui lima penindakan, sedangkan KPPBC TMP C Ternate mencatat hasil terbesar dengan 110.160 batang rokok ilegal serta 18,3 liter alkohol ilegal dari tujuh penindakan.
“Operasi ASAP 2026 dilaksanakan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara. Sinergi seluruh satuan kerja menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan operasi di wilayah Maluku dan Maluku Utara,” kata Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dominasi temuan rokok ilegal menunjukkan bahwa komoditas tersebut masih menjadi target utama pengawasan aparat Bea Cukai.
Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, peredaran rokok ilegal juga merugikan pelaku usaha yang mematuhi ketentuan perpajakan. Karena itu, Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan, penindakan, dan edukasi kepada masyarakat guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Maluku dan Maluku Utara. (PG-01)
