Gubernur Maluku Dorong RUU Daerah Khusus Kepulauan Segera Disahkan
AMBON, PG. COM : Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Maluku untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Kepulauan hingga tuntas pada 2026. Hal itu disampaikannya saat menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI di Kantor Gubernur Maluku, Senin (20/07/26).
Dalam pertemuan yang dihadiri anggota DPR RI, DPD RI, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, kepala daerah se-Maluku, serta sejumlah pemangku kepentingan, Hendrik menyampaikan tiga poin utama yang dinilai perlu diperkuat dalam pembahasan RUU tersebut.
Pertama, terkait nomenklatur, Hendrik mengusulkan agar regulasi tersebut menggunakan nama RUU Daerah Khusus Kepulauan. Menurutnya, penambahan kata khusus menjadi bentuk pengakuan negara terhadap karakteristik wilayah kepulauan yang memiliki tantangan pembangunan berbeda dibandingkan daerah lainnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya pengaturan Dana Khusus Kepulauan sebagai instrumen pendanaan yang berada di luar skema transfer umum. Dana tersebut diharapkan dapat mempercepat pembangunan sektor kemaritiman sekaligus meningkatkan konektivitas melalui pembangunan infrastruktur darat, laut, dan udara.
Gubernur juga menyoroti perlunya penguatan kewenangan bagi pemerintah daerah kepulauan. Menurutnya, kewenangan yang lebih luas akan memberikan ruang bagi daerah untuk mengoptimalkan potensi wilayah sekaligus mengatasi berbagai persoalan pembangunan yang selama ini dihadapi.
Hendrik mengajak seluruh pemangku kepentingan di Maluku untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU agar aturan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat kepulauan. Ia berharap pembahasan regulasi tersebut dapat diselesaikan tahun ini sehingga segera ditetapkan menjadi undang-undang.
Sementara itu, Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, mengatakan kunjungan kerja ke Maluku dilakukan untuk menyerap aspirasi dari pemerintah daerah, akademisi, tokoh masyarakat, dan berbagai pihak terkait sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi.
Menurut Mercy, kehadiran RUU Daerah Khusus Kepulauan diharapkan menjadi dasar hukum yang mampu mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat konektivitas antarpulau, serta memberikan perlindungan bagi wilayah kepulauan, terutama pulau-pulau terluar, terdepan, dan tertinggal.(PG-01)
